BERITA KOTA ONLINE.COM, GOWA – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kab. Gowa akan dimulai diterapkan mulai hari Rabu (3/2/2021) guna menekan laju penyebaran Covid 19 di masyarakat.


Hal tersebut diungkapkan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan dihadapan unsur Forkopimda saat memimpin Apel Bersama di Halaman Kantor Bupati Kab. Gowa, Rabu (03/02/2021) Pagi.
Kebijakan diterapkannya PPKM serentak ditempuh berdasarkan hasil rapat koordinasi forkopimda Gowa dan unsur terkait dalam rangka percepatan penanganan Covid 19 di Kab. Gowa beberapa waktu lalu.
Rencananya tim satuan tugas akan turun menggelar operasi Yustisi dengan menyasar tempat tertentu seperti rumah makan, pasar, fasilitas umum hingga ke tempat ibadah dengan melibatkan unsur pemerintah kabupaten, TNI-Polri, Satpol PP, tokoh masyarakat, tokoh agama dan organisasi kepemudaan.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan harapan seluruh masyarakat lebih disiplin meningkatkan kesadaran dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Operasi yang akan dilakukan pada hari ini Rabu (03/02/2021) di laksanakan dengan sebaik baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab karena semua itu sebagai kunci keberhasilan disamping itu operasi ini berkaitan dengan keselamatan jiwa manusia”, ungkap Adnan Purichta Ichsan.
Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto SIK usai mengikuti apel bersama mengatakan pemberlakuan PPKM dalam beberapa hari kedepan sebagai bagian program percepatan penanganan Covid 19 di Kabupaten Gowa.
“Dengan diberlakukannya operasi yustisi yang serentak dilakukan hari ini dan hari-hari berikutnya dapat didukung oleh seluruh lapisan masyarakat dan berharap dengan operasi ini dapat meminimalisir tingginya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gowa”, ungkap AKBP Budi Susanto, S.I.K. (Herman Taruna).
Editor : Andi Eka / Saiful Daeng Ngemba / A. AR. Rakhmansya Iskandar / Andi Ahmad










