Viral Video Warga Protes di SPBU 94.923.41 Binamu, Pertanyakan Jalur Pertalite yang Terjepit Antrean Jeriken dan Pelangsir Solar
JENEPONTO, Beritakota Online — Sebuah rekaman video amatir yang memperlihatkan aksi protes warga di SPBU 94.923.41 Jalan Pahlawan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, viral di media sosial.

Warga memprotes pelayanan pihak SPBU yang diduga menutup dan menjepit jalur pengisian BBM jenis Pertalite akibat mengutamakan antrean kendaraan pelangsir Solar subsidi dan pengisian jeriken.
Pantauan awak media di lokasi pada Sabtu (26/09/2026), area pengisian dipadati oleh deretan mobil jenis Panther, Kijang, hingga truk PS yang diduga merupakan kendaraan pelangsir.
Di saat bersamaan, petugas operator kedapatan melayani pengisian Solar ke sejumlah jeriken di sisi kiri dan kanan dispenser tanpa verifikasi dokumen yang jelas. Akibatnya, masyarakat umum pengguna kendaraan berbahan bakar bensin kebingungan mencari jalur pengisian yang tertutup antrean tersebut.
“Kenapa di sini solar semua? Bensin di mana?” ujar salah seorang warga dalam rekaman video tersebut saat mempertanyakan kejelasan jalur Pertalite kepada petugas pengisian.
Kondisi lapangan ini memicu dugaan adanya praktik kerja sama (kongkalikong) antara oknum operator SPBU dengan kelompok pengepul Solar subsidi demi keuntungan sepihak.
Tindakan mendahulukan pelangsir dan pengisian jeriken tanpa izin ini dinilai melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja), dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Pembelian lewat jeriken juga menabrak Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 yang mewajibkan adanya Surat Rekomendasi resmi dari dinas terkait.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen SPBU 94.923.41 Binamu belum memberikan konfirmasi resmi terkait kekacauan jalur distribusi tersebut.
Di sisi lain, warga dan kalangan media mendesak Polres Jeneponto bersama BPH Migas untuk segera memanggil pengelola SPBU serta melakukan audit menyeluruh atas dugaan penyelewengan BBM subsidi ini. (*)
Laporan : Bausad Nakku
Editor ,: Andi Arya Rachmansyah










