BERITAKOTAONLINE.COM, GOWA — Petugas Gabungan dari unsur Tripika Kecamatan Bontonompo melakukan Patroli PPKM Level 3 dengan turun di tempat keramaian dan pelaku usaha warung makan, Selasa (27/7/2021).
Tampak Petugas Gabungan yang dipimpin oleh Danramil 1409-08 Bontonompo Kapten Arm Santoso, R dan unsur Tripika dari Polsek Bontonompo, Koramil Bontonompo dan Pemerintah Kecamatan Bontonompo turun melakukan himbauan terkait pembatasan kegiatan masyarakat di tempat keramaian dan warung makan.
Dalam kesempatan kegiatan Patroli, Wakapolsek Bontonompo Iptu Denius, menjelaskan bahwa dalam kegiatan patroli petugas gabungan ikut mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Gowa terkait Pemberlakuan PPKM Level 3 untuk diketahui dan di patuhi oleh masyarakat Kabupaten Gowa.
Denius menegaskan aturan pembatasan kegiatan masyarakat sebagai bagian tindak lanjut Program Pemerintah dalam percepatan penanganan covid 19 di Kabupaten gowa.
“Aturan pembatasan kegiatan masyarakat guna mendukung percepatan penanganan covid 19 di kabupaten gowa,” tegas Wakapolsek.
Diketahui sebelumnya Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo mengeluarkan Surat Edaran Bupati Gowa nomor: 443/188/Tapem, tanggal 26 juli 2021 tentang pemberlakuan PPKM Level 3 di wilayah Kabupaten Gowa.
Menurut Denius, dengan adanya surat edaran tersebut pihaknya bersama petugas gabungan turun melakukan sosialisasi dengan membagikan langsung ke masyarakat.
“Mensosialisasikan surat edaran bupati gowa tentang PPKM level 3 ke pemilik warung makan,” pungkasnya (arya).
Komentar