BERITAKOTAONLINE.COM, GOWA —Tripika Kecamatan Barombong terus melakukan operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah Barombong Gowa, Selasa (27/08/21) malam.
Operasi melibatkan unsur TNI-Polri dari Polsek Barombong, para Babinsa dan pemerintah Kecamatan yang dipimpin langsung oleh Camat Barombong Anwar Asru S. Sos didampingi oleh Kapolsek Barombong IPTU Ahmadin, Danpos Barombong Pelda Ismail .
Apel bersama dipimpin Camat Barombong dan Sebelum Laksanakan tugas Do’a bersama dilakukan personil gabungan terdiri personil Polsek Barombong, Camat Barombong bersama petugas Satpol PP Kecamatan Barombong dan anggota TNI ( Babinsa).
Pemberlakuan PPKM Level 3 di Kabupaten Gowa, pihak Tripika Kecamatan Barombong kembali melakukan operasi di Rumah makan, Pertokoan dan cafe yang masih saja bandel disaat PPKM Level 3 dilaksanakan di Kabupaten Gowa.
Dalam operasi tersebut, menyasar pada Pertokoan, Rumah makan serta para pemuda yang nongkrong dipinggir jalan serta pengguna jalan yang melanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker dengan memberikan Himbauan dan teguran keras bahkan jika terus melangggar akan memberikan sanksi tegas mencabut Izin usaha bahkan akan menutup Rumah makan dan toko yang bandel.
Nampak Iptu Ahmadin bersama Camat Barombong Anwar Asru S. Sos dan Danpos Pelda Ismail dengan Kompak berikan edukasi dan himbauan pada warganya.
Tak hanya Itu juga Tripika kec. Barombong juga membagikan Foto Copy surat Edaran Bupati Gowa tentang pemberlakuan PPKM Level 3 yang nantinya menjadi pedoman dan Acuan dalam pemberlakuan PPKM level 3.
Kapolsek Barombong Iptu Ahmadin didampingi Camat Barombong mengatakan, Dengan di Gelar Operasi yustisi PPKM Level 3 diwilayah Barombong nantinya akan menumbuhkan kedisiplinan serta kepatuhan masyarakat terhadap Prokes dan harapannya di Kab Gowa dan khususnya Kecamatan Barombong akan terhindar dari pandemi covid19,” ungkap Iptu Ahmadin. (*)
Komentar