oleh

PPKM level 3 diberlakukan, Tripides Paranglompoa Kunjungi Mahasiswa yang Sedang KKN

>

BERITAKOTAONLINE.COM, GOWA — Pemerintah Kabupaten Gowa kini memberlakukan PPKM level 3, olehnya itu Tripides Paranglompoa mengunjungi posko mahasiswa Universitas Negeri Makassar yang berada di Dusun Borongbulo, Desa Parang Lompoa, Kecamatan Bontolempangan, Kabupaten Gowa, Selasa (27/07/2021).

Kunjungan yang dilakukan oleh Tripides ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada mahasiswa yang selah sepekan berada di Dusun Borong Bulo untuk menunda rencana kegiatan yang telah diagendakan dan mengikuti serta mentaati kebijakan pemerintah kabupaten Gowa yang memberlakukan PPKM level 3.

Diketahui sebelumnya bahwa mahasiswa UNM Makassar rencananya akan mengadakan beberapa kegiatan di Desa Paranglompoa berupa Pelatihan pupuk organik Cair untuk tanaman, Pembuatan daun Kopi menjadi Minuman Teh, Stunting (Penyuluhan Gizi), Dialog Kepemudaan Karang Taruna dan Go To School yang disinyalir dapat menimbulkan kerumunan masyarakat.

Himbauan yang dilakukan ini dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Desa Paranglompoa Bripka Iswadi Syam, Bhabinsa Serka Syamsul Arifin, Kasi Trantib Kecamatan Bontolempangan Bapak Syamsuddin, Kepala Dusun Borongbulo Pak Mohadi dan Yusuf tokoh masyarakat Desa Paranglompoa.

Selanjutnya ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan Biologi Universitas Negeri Makassar saudara Alfian Mubaraq yang didampingi oleh beberapa mahasiswa lainnya berterima kasih atas segala perhatian dan dukungan yang diberikan oleh Tripides Paranglompoa dan pemerintah kecamatan Bontolempangan, mereka bersedia untuk menunda semua program yang akan dilaksanakan hingga batas waktu yang belum ditentukan dan akan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan Bontolempangan untuk kegiatan selanjutnya.

Saat dikonfirmasi ditempat terpisah Kapolsek Bungaya Polres Gowa Iptu Hafit Yudin menjelaskan “Kami menyadari maksud dan tujuan mahasiswa UNM jurusan Biologi untuk melakukan berbagai kegiatan yang dapat meningkatkan pengetahuan warga sangat baik namun mengingat adanya upaya pemerintah dalam menekan dan memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 adalah hal yang utama olehnya itu semua pihak harus mengikuti aturan ini,” jelas Iptu Hafit Yudin (*)

Editor : Syamsul Bakhri As / Uly/ Syaiful Dg Ngemba / H. Sakkar / A. AR. Rakhmansya Iskandar / Andi Ahmad

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed