BERITA KOTA ONLINE.COM, MAKASSAR — Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan besok akan memulai pendaftaran PPDB Online 2021 melalui jalur Boarding School, Senin (7/6/21).
Namun, sangat disayangkan regulasi atau Payung Hukum PPDB online belum tuntas. Berdasarkan informasi, Peraturan Gubernur (Pergub) PPDB Online 2021 belum ditanda tangani Plt Gubernur SulSel, Andi Sudirman Sulaiman.
Hal ini disayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK), dimana perlu diketahui Pergub itu produk hukum yang wajib dilakukan dan diberlakukan dalam setiap kebijakan publik.

Hal ini juga dianggap penting bahwa Pergub PPDB online ini menjadi acuan dalam pembuatan PERWALI dan PERBUP untuk PPDB Online. Di Kota Makassar sendiri, PERWALI mengenai PPDB Online terbit tanpa PERGUB sebagai rujukan atau pertimbangan.
“Jika besok sudah dimulai PPDB online jalur boarding school sudah jelas cacat administrasi dan akan menimbulkan masalah ke depannya,” ungkap Ketua LSM PERAK, Adiarsa MJ, SH saat memberikan pernyataannya di Warkop Paranormal Jl Mapala, Minggu (6/6/21).
Lanjut Adiarsa, parahnya lagi sudah ada juknis yang beredar namun belum jelas merujuk kemana regulasinya.
“Kalau Dinas Pendidikan SulSel besok ngotot tetap melaksanakan, kami pastikan melaporkan masalah ini ke penegak hukum,” tegas pria yang juga berprofesi sebagai pengacara muda ini.
Ia juga mengingatkan, karena ketidak jelasan dasar hukum PPDB online ini maka dapat merugikan APBD Pemprov Sulsel.
“Kami cuma pertanyakan perusahaan pihak ketiga pengatur server seperti e-panrita di tahun-tahun sebelumnya itu diatur seperti apa. Terus sarana dan prasarananya yang lain juga diatur seperti apa,” terangnya.
Ia berharap Pergub ini segera diterbitkan sebelum pendaftaran PPDB.
“Kami minta Dinas Pendidikan mengumumkan penundaan PPDB jalur Boarding school yang akan dilaksanakan besok sambil menunggu Pergub yang menjadi landasan Hukum PPDB online 2021.
Diketahui PPDB online tahun 2021 serentak akan dilaksanakan di Indonesia. Di Ibukota Jakarta dan provinsi lainnya jauh hari sudah mengeluarkan Pergub terkait penyelenggaraan PPDB Online tahun ini (*).
Editor : Syamsul Bakhri As / Uly/ Syaiful Dg Ngemba / H. Sakkar / A. AR. Rakhmansya Iskandar / Andi Ahmad
Komentar