Kapolres Gowa AKBP Boy F.S Samola Pimpin Press Release Dugaan Oknum Satpam Bawa Senpi Todong Mahasiswa di Makassar
Laporan : Herman Taruna Dari Gowa
Gowa, Berita Kota Online – Kepolisian Polres Gowa menahan Seorang Satpam atas dugaan pengancaman dengan menodongkan Senjata Pistol terhadap Mahasiswa di tempat yang dijadikan Sekretariat Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar Jalan Mustapa Daeng Bunga Kelurahan Romangpolong Kec. Somba Opu Kab. Gowa Sulsel.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Gowa AKBP. Boy FS Samola didampingi Kasatreskrim Jufri Natsir saat jumpa Pers di halaman Polres Gowa Jalan Syamsuddin Tunru Gowa. Jumat (23/10/2020) sore.
Dalam jumpa pers Kapolres Gowa AKBP FS Samola mengatakan pelaku merupakan seorang satpam, saat menodongkan senjata yang digunakan mengancam korban bukanlah senjata organik milik polisi melainkan senjata replika jenis Air Soft gun yang digunakan pelaku tanpa dokumen sah.
“Terduga pelaku merupakan oknum Security disalah satu pusat perbelanjaan di kota Makassar dan kepemilikan Airsoft Gun tersebut tanpa ijin”, ungkap Kapolres Gowa AKBP. Boy FS Samola kepada awak media.
Disebutkan Pria berinisial MS umur 28 tahun ditangkap satuan Tim Anti Bandit Polres Gowa setelah menerima laporan warga.
Oleh tim anti bandit yang dipimpin Ipda Imran menuju TKP, mengamankan pelaku di kediamannya yang tak jauh dari TKP jumat (23/10/2020) pukul 01.30 wita dini hari. Saat ditangkap pelaku dalam keadaan pengaruh minuman keras.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan Barang Bukti (BB) 1 pucuk senjata replika jenis Air Soft Gun ilegal.
Kapolres Gowa, AKBP FS Samola mengungkapkan kronologis penangkapan tersangka dihadapan awak media.
“kejadian berawal pada Jumat (23/10/2020) pukul 00.30 WITA korban pria bernama Ardiansyah (22 th) bersama dua rekannya sementara duduk duduk di bale bale halaman rumah (TKP) kemudian pelaku tiba tiba datang lalu memukul pagar besi kemudian mengeluarkan senjata Air Soft Gun”
“Tidak hanya itu pelaku kemudian menodongkan Airsoft Gun kepada korban dengan mengeluarkan kata-kata pengancaman, ‘keluarko semua jangan ribut-ribut disini’, jelas Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola
Mendengar kejadian tersebut kemudian warga sekitar TKP menenangkan pelaku lalu mengantar pelaku kembali kerumahnya.
Lebih lanjut Boy FS. Samola menerangkan “Tidak berselang beberapa menit, pelaku kembali menemui korban kemudian mengedor-gedor pintu pagar kantor Sekret lalu mengeluarkan senjata Air Softgun kemudian menyuruh korban membuka pagar”, terangnya
“Pasca pagar dibuka oleh korban kemudian pelaku masuk lalu menuju teras dan kembali menodongkan Air Softgun ke kepala korban” sambung Boy FS. Samola.
Dari hasil interogasi diketahui pelaku sesaat sebelum beraksi terlebih dahulu meminum tuak didekat rumahnya lalu mendatangi TKP.
Adapun motif dari kasus tersebut diduga pelaku melakukan ancaman karena emosi mendengar korban bersama rekan rekannya yang kerap ribut di TKP yang membuat pelaku merasa terganggu dan menodongkan senjata jenis Air Soft Gun yang diperolehnya secara ilegal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat denganpasal 1 (1) UU Darurat NO 12 tahun 1951 Dan Atau Pasal 335 (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : A.AR. Rakhmansya Iskandar/Andi Eka/Asrat Tella/ H.Sakkar/ Andi A Effendy
Komentar