Mekanisme Restoratif Justice dan Pengakuan Bersalah Terdakwa H.Sapri Bin Liong Tidak Dapat Diterapkan Dalam Persidangan di PN Jeneponto

Mekanisme Restoratif Justice dan Pengakuan Bersalah Terdakwa H.Sapri Bin Liong Tidak Dapat Diterapkan Dalam Persidangan di PN Jeneponto

Jeneponto, Beritakota Online -Sidang perkara penganiayaan nomor 52/Pid.B/2026/PN.Jnp, dengan agenda Upaya MKR (Mekanisme Restoratif Justice) dan Pembuktian Penuntut Umum di ruang Sidang Cakra, mendudukkan terdakwa H.Sapri Bin Liong alias H.Lawa dipadati pengunjung, Rabu 7/10/2026.

Persidangan yang dimulai sejak pukul 11.15 WITA berjalan dengan tertib, diruang sidang Cakra Ketua Majelis Hakim Zita Humairoh, S.H beranggotakan Andi Luffi Meiranda, S.H dan Muhammad Fadli M, S.H. Telah memastikan bahwa MKR maupun Pengakuan Bersalah terdakwa H.Sapri Bin Liong tidak dapat diterapkan dalam persidangan perkara penganiayaan ini.

Hal ini terungkap setelah Ketua Majelis Hakim Zita Humairoh, S.H mempertanyakan dan mendengar keterangan pengakuan secara langsung kepada saksi korban inisial (MA) atau Haji Dg.Lau didepan persidangan. Yang tetap pada keterangannya sejak awal di depan penyidik Kepolisian Polres Jeneponto, dimana tidak memaafkan perbuatan terdakwa H.Sapri Bin Liong terhadap dirinya.

“Sejak awal terjadinya peristiwa penganiayaan terdakwa maupun keluarganya tidak pernah sama sekali menemuinya secara langsung untuk menyampaikan permohonan maaf” jelas Inisial (MA) atau Haji Dg.Lau di hadapan Majelis Hakim.

Begitupun dengan hasil pemeriksaan keterangan kepada terdakwa H.Sapri Bin Liong oleh para Mejelis Hakim dalam persidangan tersebut. Dimana terdakwa tetap pada pendiriannya bahwa tidak mengakui diantara sebahagian dari bunyi dakwaan yakni terdakwa menolak cara melakukan tidak pidananya seperti uraian dalam dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maradona Eka Putra, S.H. pada persidangan sebelumnya.

“Kita tidak bisa terapkan MKR maupun Pengakuan bersalahnya terdakwa kalau begini”, papar Ketua Majelis Hakim Zita Humairoh, S.H, dalam persidangan ini.

Hal ini juga diakui Danial maksud. SH selaku Kuasa hukum terdakwa H.Sapri Bin Liong. Menurutnya kliennya tidak mengakui isi dakwaan yang dibacakanJaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dalam isi dakwaan diantaranya disebutkan terdakwa memegang atau menyentuh korban terlebih dahulu lalu melakukan penganiayaan.

“Point dua itu didakwaan memegang dulu baru memukul, H.Sapri atau H.Lawa ini tidak membenarkan itu. Hanya itu yang tidak dia benarkan selebihnya itu dibenarkan”, ucapnya.

Danial maksud, S.H, bahkan menilai bahwa jika saja didalam persidangan tadi, kliennya mengakui secara keseluruhan isi didalam dakwaan. Maka Pengakuan Bersalah ini bisa diterapkan pada persidangan ini dan jatuh pada persidangan singkat.

“Dia tadi (terdakwa H.Sapri Bin Liong red) menyangkali tidak melakukan itu makanya Pengakuan Bersalah menurut KUHAP tidak bisa diterapkan, walaupun tadi saya sudah bermohon kepada Majelis Hakim”, kata Danial maksud, S.H.

Hal senada juga diutarakan Ardyansyah Jintang, S.H, M.H selaku juru bicara atau Humas Pengadilan Negeri Jeneponto kepada wartawan dalam keterangan persnya. Mengatakan bahwa perkara ini masih pada tahap pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dikatakannya bahwa didalam KUHAP yang baru sekarang ini, yang sudah disahkan pada bulan Januari kemarin, dalam hukum acara pidana memang sudah ada mekanisme terbaru yaitu mekanisme keadilan restoratif atau upaya perdamaian antara korban dan terdakwa.

Namun dalam hal ini syarat-syaratnya tidak terpenuhi seperti ada satu syarat terpenting yang wajib terpenuhi dan harus dilalui yakni korban wajib setuju.

Lanjutnya, jika korban setuju maka bisa dilakukan upaya perdamaian didalam perkara penganiayaan ini, tetapi karena korban tidak setuju maka upaya perdamaian tidak bisa dilakukan.

Selain korban harus setuju, ancaman penjaranya harus dibawah 5 Tahun. Seperti perkara ini bisa dilakukan, hanya saja harus mendapat persetujuan dari korban terlebih dahulu.

Sementara pengakuan bersalah, setelah kita melalui mekanisme restoratif itu upayakan lagi Pengakuan Bersalah dalam hal ini jika Pengakuan Bersalah itu diterapkan maka pemeriksaan dalam persidangan itu dilakukan secara singkat, jadi tidak harus dilakukan pemeriksaan seperti yang biasa membutuhkan waktu selama berbulan-bulan maksimalnya 5 bulan.

“Nah pemerikasaan singkat itu hanya membutuhkan 14 hari sudah harus putus tetapi karena terdakwanya menurut Majelis Hakimnya, itu ada salah satu dalam uraian dakwaannya yang tidak diakui karena salah satu syarat Pengakuan Bersalah itu adalah harus mengakui apa yang menjadi isi dari seluruh dakwaan”, terangnya.

“Ternyata dari persidangan itu kata majelis Hakim terdakwa tidak membenarkan seluruh uraian dakwaan jadi Pengakuan Bersalah itu tidak dapat dilakukan lagi”, tambah, Ardyansyah Jintang, S.H, M.H.

Dari dua upaya yang telah dilakukan yakni upaya Restoratif dan pengakuan Bersalah syaratnya tidak terpenuhi maka dilanjutkan pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam hal ini saksi korban yang dihadirkan.

“DImana informasinya JPU akan menghadirkan 5 saksi nantinya dalam perkara penganiayaan ini salah satu saksi adalah merupakan saksi ahli”, tambah Ardyansyah Jintang, S.H, M.H.

Laporan : Bausad Nakku

Editor : Andi Arya/Sudirman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *