Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat dilaporkan ke Polres Kubar Dugaan Menghalangi Penyidikan (Obstruction of justice)
KUBAR, BeritaKotaOnline: Yahya Tonang Tongqing, Kuasa Hukum sebagian Masyarakat petani plasma PT. Teguh Swakarsa Sejahtera (PT. TSS) di Muara Siram, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berang dan marah begitu mengetahui bahwa lahan plasma yang diduga digelapkan seluas 117 bagian dari 530 Ha yang diajukan sita oleh Penyidik Polres Kutai Barat justru ditolak 2 (dua) kali oleh Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat dengan alasan yang menurutnya tidak jelas.

Bahwa menurut Tonang melalui Rilis beritanya di terima beritakotaonline.com, Rabu (11/02/2026) mengatakan bahwa sikap Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat yang menolak permohonan sita lahan dari Penyidik Polres Kutai Barat telah menciderai rasa keadilan bagi Masyarakat kecil petani plasma yang sudah bertahun-tahun berjuang sejak 2018 untuk mendapatkan kembali haknya tersebut sebagai penyambung hidup dan masa depan anak cucu ditengah gencarnya ekspansi lahan untuk Perkebunan.
Tonang menerangkan bahwa laporannya dengan dugaan Penggelapan Lahan Plasma sebagaimana Pasal 385 ayat (1) ke 1e KUHP Jo 374 KUHP Subs Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/138/XI/2025/SPK/KALTIM /RES KUBAR tanggal 21 November 2025, hal ini sangat langka dan merupakan kasus pertama di Kutai Barat laporan Masyarakat dapat naik ke tahap penyidikan yang terlapornya adalah Koperasi dan Korporasi.
Yahya Tonang juga menjelaskan bahwa objek perkara ini adalah lahan plasma yang digelapkan sebagaimana Pasal 385 ayat (1) ke 1e KUHP, maka tentu lahan/tanah harus disita penyidik, begitu penyidik ajukan sita ke KPN Kubar, malah ditolak dengan alasan tidak termasuk objek yang diatur dalam pasal 123 KUHAP nasional, padahal jika dibuka bunyi pasal 123 ayat 1 huruf a KUHAP Nasional justru objek perkara adalah benda atau tagihan yang seluruh atau sebagian diperolah dari tindak pidana boleh disita, jadi kita bingung dengan sikap KPN Kubar ini, jangan sampai ini nanti kebalik justru Masyarakat yang dibilang fitnah karena ternyata lahan bukan objek perkara.
“Saya jadi teringat kasus penjamretan di Sleman yang viral, justru korban yang ngejar penjamret jadi Tersangka, mirip ini nanti justru Masyarakat yang korban seolah bikin laporan palsu,” ujar Tonang.
Bahwa jelas diatur Pasal 361 huruf a KUHAP tahun 2025, telah disebutkan perkara yang disidik sebelum diberlakukannya KUHAP 2025 pada tanggal 2 Januari 2026 maka masih menggunakan KUHAP 1981, sementara penyidikan kasus ini telah dimulai sejak tanggal 21 November 2025 sehingga sangat jelas masih menggunakan tata cara KUHAP 1981, maka patut dipertanyakan sikap ini, tegas Tonang.
Bahwa pada Senin, (09/02/2026) pagi Ketua PN Kutai Barat tidak mau menemui dengan alasan yang tidak jelas, pada hal, kata Tonang dirinya mencoba berdiscusi dan mau tau alasan sebenarnya penolakan sita langsung dari beliau.
Sementara Jubir PN Kubar pun tidak dapat menjelaskan alasan penolakan tersebut, Jubir PN Kubar hanya mampu menyampaikan bahwa Hakim satu dengan lainnya tidak berwenang mengomentari keputuan hakim lainnya, inikan hanya jawaban normative saja kata Tonang.
Bahwa menurut jubir PN Kubar langkah yang boleh ditempuh jika keberatan atas sikap KPN Kubar tersebut adalah melaporkan ke siwas atau aplikasi online ke Bawas Mahkamah Agung, inikan saran normative saja, semua juga sudah tau dan itu sudah kami laporkan tanggal 2 Februari 2026 langsung ke MA dan KY di Jakarta.
Yang diharapkan Masyarakat ini adalah paparan alasan penolakan sita lahan yang merupakan objek kejahatan tadi, itu yang mau didengar, tapi sayangnya KPN Kubar terkesan menghindar, silakan Masyarakat menilai sikap melayani Masyarakat seperti itu, terang Tonang.
Bahwa atas sikap KPN Kutai Barat tersebut, maka Masyarakat kemudian pada Senin, 09 Pebruari 2026 melaporkan dugaan Tindak Pidana menghalang-halangi penyidikan dan penyelahgunaan kewenangan (obstruction of justice dan abuse of power) ke Polres Kutai Barat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 296 KUHP 2025 Jo Pasal 298 KUHP Nasional “setiap orang yang menghalang-halangi saksi dan/atau korban yang mengakibatkan tidak memperoleh perlindungan atau haknya dan atau Setiap Pejabat yang tidak memenuhi hak saksi dan/atau korban padahal saksi dan/atau korban telah memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan.
Dalam anotasi KUHP nasional kata Tonang, unsur menghalang-halangi ini tidak disebutkan bentuknya seperti apa, jadi cukup luas, yang penting adalah hal itu menimbulkan akibat yakni saksi dan/atau korban tidak memperoleh perlindungan atau haknya.
Bahwa jika dikaitkan dengan kronologis diatas maka unsur menghalang-halangi dapat dipersamakan dengan perbuatan Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat yang sengaja menolak 2 (dua) kali permohonan sita dari Penyidik Polres Kutai Barat terhadap objek penggelapan lahan eksekusi sebagaimana Berita Acara Eksekusi Pengadilan Negeri Kutai Barat tanggal 20 Februari 2018 di wilayah Kampung Muara Siram Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat, Kaltim, tanpa alasan yang cukup.
“Kasian Masyarakat sudah taat dan percayakan penegak hukum, tidak main hakim sendiri, tidak panen sendiri, tapi masih saja terzolimi begini,” tutup Tonang yang dikenal dengan julukan Advokat Master Beruk Kalimantan. (Red/Rilis).
Editor : AA Gazali Bethan/Dirman








