oleh

Pemuda Pesta Miras di Buton Tengah Tarik Kerah Baju Polisi, Melawan Saat Diamankan.

>

Pemuda Pesta Miras di Buton Tengah Tarik Kerah Baju Polisi, melawan saat di amankan.

Buton Tengah Berita kota Online– Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, IPTU Sunarton (tengah) berswafoto setelah petugas patroli mengamankan dua pemuda yang pesta Pelabuhan Lombe. Satu dari kedua pelaku melawan, menarik kerah baju polisi saat diamankan. Seorang pemuda yang terciduk pesta minuman keras (miras) di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tengara (Sultra) menarik kerah baju polisi.

Pemuda yang pesta miras tersebut melawan ketika aksinya terciduk oleh Kepolisian Resor (Polres) Buteng.

Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, IPTU Sunarton menjelaskan, patroli dilakukan di Pelabuhan Lombe.

Wilayah tersebut rawan gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas).

“Patrolinya itu di wilayah yang dianggap rawan adanya gangguan Kamtibmas, tepatnya di area Pelabuhan Lombe,” ujarnya kepada media ini, Sabtu (13/5/2023).

Saat patroli, Polres Buteng menciduk dua pemuda yang tengah pesta miras di Pelabuhan Lombe.

Kedua pemuda tersebut berinisial FR (26) dan LO (23). Merupakan warga Kelurahan Bombonawulu, Kecamatan Gu.

Keduanya kini telah diamankan dengan dugaan tindak pidana melawan petugas kepolisian ketika terciduk persa Miras.

Sunarton menjelaskan, saat tim patroli melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP), salah seorang dari kelompok pemuda yang sedang pesta miras di Pelabuhan Lombe berteriak.

Pemuda tersebut menantang petugas patroli.

Petugas patroli kemudian menghampiri kelompok pemuda. Mereka menemukan kedua pelaku sedang mengkonsumsi miras jenis arak.

Kemudian, petugas patroli akan menyita miras yang sementara dikonsumsi.

Namun, satu dari pelaku melakukan perlawanan dengan cara menarik kerah baju seorang petugas patroli Polres Buton Tengah.

“Akhirnya saat itu petugas patroli yang lain langsung mengamankan pelaku,” kata Sunarton.

“Saat diamankan, salah seorang teman pelaku berusaha menarik tangan petugas patroli untuk membebaskan teman pelaku,” sambungnya menjelaskan.

Kini, petugas telah mengamankan kedua orang terduga pelaku.

Kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Buton Tengah.

Mereka dijerat dengan Pasal 211 KUHP dan Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 335 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.  (Salahudin/Eko)

Editor : Tono/Andi Eka

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *