Buton Tengah, Beritakota Online – Tindak Pidana Persetububan terhadap anak dibawah umur terjadi pada hari Kamis tanggal 7 September 2023 sekitar jam 23.30 wita bertempat di salah satu rumah milik kerabat pelaku tepatnya di Kelurahan watolo Kec. Mawasangka Kab. Buteng.
Terhadap korban inisial W umur 17 tahun, seorang pelajar salah satu sekolah di kecamatan Mawasangka, yang dilakukan oleh 6 orang terduga pelaku
( AN), umur 27 tahun, alamat Kel. Watolo Mawasangka
( LMS) alias S, umur 19 tahun, alamat Kel. Watolo Mawasangka
( AW), Umur 19 tahun, alamat Kel. Watolo,(LR )alias D, umur 16 tahun, alamat Kel. Watolo Mawasangka
(AP) alias A, alamat Desa Kanapa napa Mawasangka
Sedangkan salah satu pelaku masih dalam pengejaran inisial O kronokogis kejadian berawal dari perkenalan melalui medsos antara korban dengan salah satu pelaku yang mana pelaku ini merupakan adik kelas dari korban untuk meminta jasa dilakukan Tato terhadap korban. Kemudian antara korban dan salah satu pelaku tersebut janjian untuk bertemu disalah satu taman di Kota Mawasangka malam kejadian.
Selanjutnya salah satu pelaku yang merupakan adik kelas korban tersebut memanggil teman2nya sebanyak 5 orang untuk bertemu dengan korban dan salah satu dari teman pelaku tersebut menyiapkan alat untuk Tato. Korban saat sebelum kejadian datang bersama temannya inisial J dengan menggunakan sepeda motor dan bertemu dengan para pelaku disalah satu taman di kota Mawasangka tersebut.
Setelah bertemu salah satu pelaku mengatakan kepada korban bahwa untuk melakukan tato harus ada listrik, maka salah satu pelaku menelpon pelaku inisial AN alias A untuk menyiapkan tempat dan saat itu pelaku AN alias A menyiapkan sebuah rumah kosong milik kerabatnya. Kemudian para pelaku menuju rumah kosong tersebut. Setelah tiba dirumah tersebut korban dimasukan kedalam salah satu kamar.
Kemudian para pelaku membujuk korban untuk minum miras jenis arak dengan alasan untuk tidak sakit saat di Tato namun korban menolak sehingga korban dipaksa untuk minum miras yang disediakan para pelaku.
Sementara teman perempuan dari korban inisial J dilarang masuk kedalam rumah kosong tersebut dan dijaga oleh 2 orang pelaku depan pintu. Setelah teman perempuan korban menunggu kurang lebih satu jam, saksi perempuan J merasa curiga sehingga ia hendak masuk kedalam rumah namun dihadang oleh 2 orang pelaku yang menjaga pintu rumah tersebut. Saksi perempuan J tidak kehabisan akal, saksi J mengambil sebilah pisau dan menodobgkan kepada kedua pelaku yang menjaga pintu tersebut sehingga kedua pelaku melarikan diri. Kemudian saksi perempuan J menendang pintu tinggal terbuka dan langsung menuju kamar. Disana saksi J melihat korban sudah dalam keadaan mabuk dan tanpa busana yang dibarinhkan diatas tempat tidur. Para pelaku kemudian melarikan diri dan saksi J membawa pulang korban kerumahnya.
Setibanya di rumah korban, saksi J menyampaikan perihal yang dialami oleh korban kepada keluarga korban sehingga keluarga korban membawa korban kerumah sakit untuk dilakukan visum.
Kemudian keluarga korban melaporkan hal tersebut kepada pihak polsek mawasangka.
Selanjutnya Kapolsek Mawasangka melakukan koordinasi dengan sat reskrim Polres Buton Tengah untuk penanganan kasus tersebut.
Pada hari Jum,at tanggal 8 September 2023 sekitar jam 09.00 wita, unit Resmob Polres Buton Tengah yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Buton Tengah Iptu Sunarton bergerak menuju Mawasangka dan setelah tiba di polsek Mawasangka, unit Resmob melakukan identifikasi terhadap para pelaku dan mengunjungi korban untuk melakukan interogasi awal tentang awal kejadian.
Selanjutnya pada jam 14. 00 wita bertempat di Desa Kanapa Napa Kec. Mawasangka, tim resmob melakukan penggrebekan terhadap sebuah rumah yang diduga menjadi persembunyian para pelaku. Dalam penggrebekan tersebut sempat para pelaju melarikan diri melalui pintu belakang rumah namun saat pelarian ke 4 pelaku berhasil diamankan di belakang rumah. Kemudian salah satu pelaku berhasil melarikan diri.
Setalah mengamankan para pelaku, tim resmob melakukan pengembangan di kota Mawasangka dan berhasil mengamankan pelaku (AN) alias A.
Kelima pelaku saat ini sudah dilakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan ketiga pelaku mengaku nelakukan pencabulan terhadap korban serangan 2 orang pelaku belum sempat melakukan pencambulan karena menunggu giliran sambil menahan saksi J.
Ke lima pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan dan diper sangkakan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 55 ayat (1) dan pasal 56 Ke 1 KUHP.
Laporan : Salahuddin /Eko
Editor : Tono/Andi Eka/Andi A Effendy
Komentar