Pekanbaru, Beritakota Online -Tim Subdit 3 Tipidkor mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pungutan liar terhadap ka puskesmas berdasarkan info tersebut tim subdit 3 Ditreskrimsus Polda Riau di pimpin kasubdit 3 berangkat ke TKP untuk mengecek kebenaran info tersebut, dari hasil pemantauan tersebut diketahui bahwa pungli tersebut sedang berlangsung yang mana pungli tersebut di koordinir oleh Oknum Berinisial Ra salah satu kepala puskesmas di Kab Kampar, setelah uang diterima, R berangkat ke rumah Z (Kadis Kesehatan Kampar) tim mengikutinya, setelah sampai di rumah Z dan R menyerahkan uang tersebut langsung ke Z, kemudian tim segera mengamankan Z dan R dan dilakukan introgasi, selanjutnya Z dan R dibawa ke Polda Riau untuk interogasi lebih lanjut.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan dari Laporan Informasi Dari Masyarakat Pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 sekira pukul 22.00 Wib telah diamankan 2 orang laki – laki (Kadiskes dan Kapus Kampar) diduga melakukan tindak pidana dan atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yaitu Pungli terhadap Beberapa Kepala puskesmas kampar.
Menurut Kombes Pol Teguh Widodo menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, inisiatif pengumpulan uang yang dipungut kepada para Kepala puskesmas dilakukan oleh Kadis Kes Z, kemudian diperintahkan R untuk mengkoordinir dan mengumpulkan Uang tersebut, katanya.
Ia menambahkan bahwa besaran uang bervariasi ada yang 10 juta rupiah dan ada yang 5 juta rupiah, namun hingga saat diamankan, baru sebagian Kepala puskesmas yang bersedia mengumpulkan, ujarnya
Adapun tujuan pengumpulan uang tersebut pengakuan dari kadis ditujukan untuk mengurus perkara tipikor yang sedang berjalan di Tipikor Krimsus Polda Riau
Dirreskrimsus Polda Riau ini bahwa kepada Oknum pelaku ini dalam pasal yang dipersangkakan dengan Dugaan tindak pidana korupsi percobaan suap kepada Penyelenggara Negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana
Dengan Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Adapun barang Bukti yang disita Adalah Uang Tunai sebesar Rp. 85.000.000 dan Bukti transfer Rp.15.000.000, dengan Dugaan pelaku Dua Orang masing-masing ZD (Kadis Kesehatan Kampar),MR (Kapus sibiruang). ( Relis Ditreskrimsus Polda Riau)
Editor : Andi Eka/Andi A Effendy
Komentar