oleh

Mafia BBM Bergejolak di Kabupaten Maros, Penegak Hukum Terkesan Tutup Mata

>

BERITA KOTA ONLINE.COM, MAROS —Pemerintah pusat atau BUMN Telah mengelontorkan BBM Jenis Solar Subsidi melalui Pemerintah provinsi dan daerah untuk memenuhi kebutuhan Masyarakat golongan kebawah berdasarkan ketentuan dan UU yang ada.

Tetapi terlihat masih ada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Maros yang di duga melanggar UU Tentang Migas.

Seperti yang terjadi di salah satu SPBU di Kabupaten Maros masih saja melayani pengisian jerigen, BBM ( Bahan Bakar Minyak) jenis Solar Subsudi, hal itu tidak bisa di biarkan, jika perlu SPBU tersebut harus di tutup.

SPBU tersebut terletak di Desa Minasa Baji atau lebih jelasnya jalan poros Bantimurung jawi-jawi Kecamatan Bantimurung Kabupaten Maros Sulawesi selatan dengan Nomor SPBU 74 905 01.

Berdasarkan hasil pantauan media di lapangan, pihak atau karyawan SPBU tersebut dengan santainya melayani konsumen yang membawa Mobil berisi puluhan jerigen di atas Mobilnya dan seakan tak takut terciduk oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Padahal BBM jenis Solar subsidi yang di perjual belikan Pihak SPBU melalui jerigen itu, di peruntukan kepada masyarakat golongan kebawah. (*)

Editor : Syamsul Bakhri As / Uly/ Syaiful Dg Ngemba / H. Sakkar / A. AR. Rakhmansya Iskandar / Andi Ahmad

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed