oleh

Dalami Kasus, Polisi Gelar Rekonstruksi 24 Adegan Tewasnya Pelajar SMA Di Bajeng Gowa Sulsel

>

BERITA KOTA ONLINE.COM, GOWA – Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa menggelar rekonstruksi kejadian terkait tewasnya Pria seorang Pelajar SMA di Bajeng Gowa Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu. Sebanyak 24 adegan diperagakan para pelaku di Halaman Kantor Polres Gowa pada Senin (23/11/2020) siang.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir, S. SOS, MH

Diketahui berinisial MA mayatnya ditemukan Warga dengan usus terburai di area persawahan inpeksi kanal pengairan tepatnya di Dusun Kampung Beru Desa Penyangkalang, Kecamatan Bajeng Kab. Gowa Minggu (8/11) lalu.

Diduga Pelaku otak utama nekat melakukan aksinya karena Siri Na Pacce (Malu) dan Cemburu Istrinya diganggu korban. Pelaku pun mengajak rekan lainnya untuk bersama sama memberi pelajaran kepada korban.

Tak butuh waktu lalu polisi berhasil menangkap 10 orang pelaku yang rata rata masih dibawah umur atas dugaan pengeroyokan tewasnya korban.

Dalam rekonstruksi itu polisi menghadirkan 10 orang tersangka. Rekonstruksi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir dan turut dihadiri, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gowa, Pengacara tersangka dan korban serta para penyidik Polres Gowa.

Ke 10 tersangka melakukan reka ulang adegan per adegan. Adapun jumlah adegan dalam rekonstruksi tersebut sebanyak 24 adegan.

Pada adegan ke 21 terlihat otak pelaku berinisial MFI (17) menikam perut korban dengan sebuah badik yang dimilikinya.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir, S. SOS, MH mengatakan rekonstruksi itu digelar untuk mendapatkan keterangan, petunjuk, atau bukti-bukti mengenai tindak pidana yang terjadi serta kronologis kejadian yang sebenarnya.

Pihaknya pun masih mendalami kasus yang. membuat geger warga Bajeng Kab. Gowa tersebut.

“Hingga berita ini diturunkan pihak Kepolisian Polres Gowa terus mendalami kasus tersebut dan akan merelease ke awak media setiap adanya perkembangan dalam penanganan kasus tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir dalam siaran Pers Humas Polres Gowa.

Atas perbuatan itu 10 pelaku tersebut dijerat pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Laporan : Herman Taruna
Editor : Andi Eka / A. AR. Rakhmansya Iskandar / Andi Ahmad

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *