Lintas Kompas, Makassar-Pada Hari Selasa Dini Hari Tgl 31 Maret 2020 Jam 04.00 Wita Dimana 15 Orang Tersangka Tahanan Narkoba diduga melarikan Diri dari Ruangan Sel Tahanan Narkoba Mapolda Sulsel.
Adapun Dari informasi dari berbagai Sumber Didapat Beritakota Online di lingkup Mapolda Sulsel bahwa Ke 15 Orang Tahanan Narkoba ini rata-rata ancaman hukuman max 20 Tahun Penjara dengan denda minimal Rp 1 Milyar Dan Max Rp 10 Milyar.
Adapun Kronologis Kejadian para Tahanan ini diduga melarikan diri dari Ruangan Sel Polda Sulsel Jl Perintis Kemerdekaan Makassar menggunakan Tali Panjang.dari Sarung yang disambung dari Ventilasi Sel Tahanan di Lantai 3 Sampai di lantai dasar luar gedung.
Kabid Humas Dan Kapolda Sulsel ” Belum “Berkomentar”
Dengan Kejadian ini, Tim investigasi Lintas Kompas berusaha melakukan konfirmasi ke Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim dan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Mas Guntur Laupe belum ada juga jawabannya sampai berita ini dimuat.
Sementara itu Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan juga membenarkan bahwa seluruh tahanan kabur adalah tahanan kasus narkoba. Namun dia mengaku penjagaan tahanan bukan tanggung jawab Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.
Tanggung jawabnya Dirtahti (Direktorat Tahanan dan Barang Bukti). Jadi kalau tersangka yang lari ya penanganannya Dirkrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum). Cuma karena dia tersangka kita, ya kita juga bantu cari,” ujar Hermawan, Seperti dikutif dari Detikcom.
“Walaupun tahanan saya, bukan domain saya, karena dia lepasnya bukan dalam pengawasan saya,” katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, 15 orang tahanan berhasil kabur dari Rutan Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, pada Minggu (29/3) sekitar pukul 04.00 Wita. Tiga orang di antaranya sudah berhasil ditangkap kembali. ( Tim) Bersambung…..!!!
Editor : Asrat Tella/Saiful Dg Ngemba/H.Sakkar/Iwan/Kanisius/Andi A Effendy
Komentar