Menyorot Proyek APBN Rp1,84 Miliar di SLB Syahrial Al-Muadzir Diduga Material Tak Sesuai hingga K3 Diabaikan ( Bagian 1)
JENEPONTO, Beritakota Online — Proyek revitalisasi pada Satuan Pendidikan Khusus (SLB) Syahrial Al-Muadzir di Desa Punagaya, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah kondisi pekerjaan yang dinilai perlu mendapat perhatian, mulai dari penggunaan material hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Proyek tersebut merupakan bantuan pemerintah yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran sekitar Rp1,84 miliar. Pelaksanaannya ditangani Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan dengan masa pekerjaan selama 150 hari kalender.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin, 5 Oktober 2026, terlihat pekerjaan konstruksi yang menggunakan material pasir dan semen untuk sejumlah bagian bangunan. Kondisi material tersebut kemudian dipertanyakan karena secara kasatmata pasir yang digunakan dinilai mengandung campuran tanah.
Selain itu, pekerjaan pengecoran tiang dan pemasangan batu bata juga menjadi perhatian. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian material yang digunakan dengan spesifikasi teknis dalam pekerjaan.
Persoalan lain yang turut disorot adalah penerapan K3. Sejumlah pekerja yang berada di lokasi terlihat belum menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap saat menjalankan pekerjaan konstruksi.
Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian mengingat pekerjaan konstruksi memiliki risiko keselamatan bagi pekerja apabila standar K3 tidak diterapkan secara memadai.
Saat dimintai keterangan, salah seorang pekerja mengatakan penggunaan material dilakukan berdasarkan bahan yang telah disediakan pihak sekolah.
“Pasir yang digunakan memang seperti mengandung tanah. Kami mengerjakan sesuai material yang dipersiapkan pihak sekolah,” ujarnya.
Sementara itu, pihak SLB Syahrial Al-Muadzir membantah adanya ketidaksesuaian dalam pekerjaan tersebut. Pihak sekolah menyebut pelaksanaan revitalisasi dilakukan berdasarkan petunjuk konsultan.
“Bantuan revitalisasi yang kami terima dikerjakan berdasarkan petunjuk konsultan. Penggunaan pasir maupun semen juga sudah standar SNI, sehingga menurut kami sudah sesuai,” jelas Syahrial.
Terpisah, Kepala UPT Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan wilayah yang membawahi Kabupaten Jeneponto telah dikonfirmasi mengenai informasi tersebut. Pihaknya menyampaikan terima kasih atas informasi yang diberikan.
Adapun dugaan ketidaksesuaian material maupun penerapan K3 tersebut masih memerlukan pemeriksaan teknis dari pihak berwenang untuk memastikan kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan dan spesifikasi pekerjaan. (Tim)
Bersambung…..











