JKN Jilid II Bergulir, Kejari Gowa Dalami Dugaan Korupsi Dana JKN RSUD Syekh Yusuf
GOWA, Beritakota Online— Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa kembali bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa kini melakukan pendalaman yang disebut sebagai JKN Jilid II.

Pengembangan perkara tersebut dilakukan setelah sejumlah fakta dalam perkara sebelumnya muncul di persidangan. Kejari Gowa disebut telah meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk mendalami fakta, menelusuri dokumen, serta mengetahui pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dana JKN.
Sebelumnya, perkara dana JKN RSUD Syekh Yusuf telah bergulir di Pengadilan Tipikor Makassar. Dalam proses tersebut, pengelolaan dana JKN, Jasa Kebersamaan, dan Jasa Rumah Sakit pada periode tertentu menjadi bagian dari fakta yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Kepala Kejari Gowa Bambang Dwi Murcolono mengatakan, pengembangan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pengembangan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan bukti. Siapa pun yang nantinya ditemukan memiliki peran serta memenuhi unsur pidana, tentu akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Kami berkomitmen mengusut perkara ini secara tuntas,” tegas Bambang.
Menurutnya, proses pendalaman juga membutuhkan dukungan informasi dari masyarakat. Kejari Gowa meminta setiap informasi atau data yang berkaitan dengan perkara disampaikan melalui jalur resmi.
“Kami mengharapkan dukungan masyarakat Gowa dan rekan-rekan media agar proses penegakan hukum ini dapat berjalan dengan baik. Apabila ada informasi atau data yang relevan, silakan disampaikan melalui jalur resmi untuk membantu pendalaman perkara,” ujarnya.
Dikaitkan dengan Penelusuran Dana BPJS Nakes
Pendalaman perkara JKN RSUD Syekh Yusuf ini muncul di tengah langkah Kejari Gowa menelusuri dugaan dana BPJS untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) yang disebut mengendap selama bertahun-tahun.
Dalam keterangannya pada Kamis (17/9/2026), Bambang menyebut penelusuran dana BPJS tersebut dilakukan secara tertutup oleh bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Menurut Bambang, berdasarkan penelusuran awal, akumulasi dana yang dihitung sejak 2001 hingga 2026 mencapai lebih dari Rp8 miliar. Sejauh ini, tiga orang telah dimintai keterangan.
“Angkanya mencapai delapan miliar lebih. Saat ini kami masih melakukan penelusuran dan pendalaman terkait alur dana BPJS untuk tenaga medis. Ada juga kendala regulasi, khususnya terkait Peraturan Bupati,” katanya.
Meski demikian, penanganan dugaan dana BPJS nakes tersebut masih berada pada tahap pendalaman. Kejari Gowa masih memeriksa dokumen dan meminta keterangan pihak terkait untuk mengetahui alur dana serta memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum.
Sementara untuk perkara JKN Jilid II RSUD Syekh Yusuf, pendalaman dilakukan terhadap fakta dan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana JKN. Kejari Gowa belum menyimpulkan adanya tindak pidana terhadap pihak tertentu sebelum proses penyelidikan dan pembuktian dilakukan.
Bagian Hukum TRC Media Faktual, Asywar, S.ST., S.H., mendukung langkah Kejari Gowa dalam mengembangkan perkara tersebut. Ia meminta seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dana diperiksa berdasarkan fakta dan bukti.
“JKN Jilid II harus dibuka secara terang-benderang. Semua pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana wajib diperiksa secara profesional. Bila bukti sudah cukup, maka penetapan tersangka tambahan harus dilakukan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Asywar juga mengajak masyarakat ikut mengawal proses penegakan hukum dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Kejari Gowa menegaskan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum. Setiap pihak yang disebut atau diperiksa dalam perkara tersebut tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan hak jawab serta dilindungi asas praduga tak bersalah.
Naskah ini sengaja menghubungkan JKN Jilid II dengan berita sebelumnya tentang dugaan dana BPJS nakes Rp8 miliar lebih, tetapi tetap memisahkan kedua penanganan agar tidak terkesan bahwa keduanya merupakan perkara yang sama. (*)
Laporan : Andi Arya Rachmansyah














