Laporan Polisi Atas Dugaan PMH di Lahan Setelah Eksekusi, Kuasa Hukum: Polisi Harus Menghentikan Penyidikan Sampai Selesai Putusan Perdata

Menyusul Laporan Pidana Setelah Lahan di Eksekusi, Kuasa Hukum: Polisi Harus Menghentikan Penyidikan Sampai Selesai Putusan Perdata

SAMARINDA, BeritaKotaOnline : Perkara gugatan antara PT Sumber Mas Timber dengan La Singa dan Wandoro terhadap lahan seluas kurang lebih 20.000 M² yang terletak di Ringroad III Jalan HM Ardans RT 28 Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) setelah di eksekusi September 2025 kini menghadapi babak baru dengan adanya laporan pidana ke Polres Samarinda atas dugaaan penyerobotan lahan, oleh Ibnu Chotob selaku Kuasa Surya Soetomo 20 November 2025.

Ket: Lahan yang menjadi sengketa antara PT Sumber Mas Timber dengan La Singa. (Foto: beritakota)

Menanggapi pemanggilan oleh penyidik Polres Samarinda terhadap La Singa dan Wandora, Kuasa Hukum  Sunarti ,SH  di kenal pengacara Bolang dengan tegas mengatakan bahwa berdasar aturan saat ini perkara perdata sedang berjalan sehingga terhadap laporan polisi harus dihentikan menunggu sampai ada putusan perkara perdata terlebih dahulu.

Hal ini terpantau dari SIPP PN Samarinda, setelah dilakukan eksekusi Wandora kembali melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Sumber Mas Timber yang terdaftar dengan perkara nomor: 254/Pdt.G/2025/PN Smr tanggal 27 November 2025, yang mana saat ini masih dalam proses mediasi.

“Kami akan mengajukan surat secara resmi kepada Polres Samarinda untuk menghentikan penyedikan atas laporan polisi terhadap klien kami La Singa dan Wandora,” ujar Pengacara Bolang kepada peearta, Minggu (08/02/2025).

Untuk di ketahui bahwa perkara ini, berawal dari gugatan PT Sumber Mas Timber tercatat di Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 15/Pdt.G/2023/PN.Smr pada 2 Agustus 2023, dengan amar putusan;

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

Menyatakan menurut hukum Tanah Objek Perkara yang diperoleh Penggugat masing-masing dari Utuh D, berdasarkan Akte Pelepasan Dan Pembebasan Penguasaan Atas Tanah No.Subdita: 973/II/10/1979 tanggal 1 Oktober 1979 terletak di Kampung Air Putih (Sekarang Kelurahan Air Hitam) Kecamstan Samarinda Ulu, Kota Samarinda seluas kurang lebih 28.500 M² dengan Gambar Situasi Nomor: 1390/K/1979 tanggal 10 Oktober 1979 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Agraria Kota Samarinda dan dari Haji Ma’ali, berdasarkan Akte Pelepasan dan Pembebasan Penguasaan Tanah No.Subdita: 977/II/10/1979 tanggal 1 Oktober 1979, terletak di Kampung Air Putih (Sekarang Kel. Air Hitam) Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda seluas ± 57.580 M² (Lima Puluh Tujuh Ribu Lima
Ratus Delapan Puluh Meterpersegi), dengan Gambar Situasi Nomor : 1568/K/1979 tanggal 1 Oktober 1979 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Agraria Kota Samarinda adalah hak dari Penggugat;

Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan (Onrechmatige Daad) Melawan Hukum.

Kemudian Tergugat La Singga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 158/Pdt/2023/PT.Smr, dalam amar putusannya menguatankan Putusan PN Samarinda Nomor 15/Pdt.G/2023/PN.Smr pada 2 Agustus 2023.

Setelah putusan banding menguatkan putusan PN SamarindaTergugat La Singa melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Kasasi ke Mahakama Agung RI, perkara Nomor: 1701 K/Pdt./2024, tanggal 5 Juni 2024, dan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 462PK/Pdt/2025, tanggal19 Mei 2025, anar putisannya menolak baik Kasasi mau PK.

“Setelah dilakukan eksekusi pengosongan lahan pada tanggal 17 September 2025, ternyata tergugat yang kalah kembali membangun dua gubuk yang telah di eksekusi dan di robohkan lagi dan dikuasi itulah perusahan melaporkan pidananya,” jelas Kuasa Hukum Hery yang mendampingi Ibnu Khotob, Senin (09/02/2026).

Mewakili perusahan sebagai pelapor, Ibnu Khotob mengatakan dari proses perdidangan yang telah inkrac dan pengadilan sudah mengembalikan hak kami dan sudah dilakukan eksekusi dan sudah merupakan hak kami sepenuhnya, jadi orang itu masuk kesana dan buat pondokan maka itu melawan hukum jadi kami laporkan, tegasnya.

Selaku kuasa hukum PT Sumber Mas Timber, Aswanuddin menambahkan bahwa mengajukan keberatan hak dia, secara hukum masalah tanah yang tidak ya harus dibukti dulu dalam keperdataan. Apa bila perdata dan pidana berjalan bersama-sama didahulukan keperdataan untuk membuktikan tanah yang di sengketakan, tapi jangan lupa bahwa tanah yang disengketakan dari tingkat pertama Pengadilan Negeri Samarinda, Nomor 15/Pdt.G/2023/PN.Smr, putusan Banding Nomor: 158/Pdt/2023/PT.Smr, Putusan Kasasi Nomor: 1701 K/Pdt./2024, dan putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 462PK/Pdt/2025, semuanya menyatakan tanah tersebut milik PT Sumber Mas Timber. (Agazali)

src="https://beritakotaonline.com/wp-content/uploads/2025/09/IMG_20250923_154141.jpg" alt="" width="957" height="1600" /> >

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *