BERITAKOTAONLINE.COM, MAKASSAR – Penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak kembali menimbulkan kekecewaan publik.
Kasus yang menimpa seorang anak perempuan berusia 6 tahun di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, hingga kini belum juga dilimpahkan ke tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Padahal, laporan polisi dengan Nomor: LP/296/II/2025/POLDA SULSEL/RESTABES MKS telah masuk sejak 20 Februari 2025.
Masa penahanan tersangka pun hampir habis, yakni sudah mencapai 118 hari dari total 120 hari sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Pengamat sosial sekaligus pendamping korban, Jupri, menilai penundaan P21 ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanat hukum, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Anak usia 6 tahun sudah jelas-jelas jadi korban, tapi JPU malah menunda P21. Ini salah satu bukti nyata kinerja aparat penegak hukum tidak berpihak pada korban yang nota Nene seorang anak,” tegas Jupri, dikutip dalam keterangan persnya, Kamis (4/9/2025).
“Kalau sampai pelaku bebas hanya karena kelalaian oknum kejaksaan, itu sama saja menghianati undang-undang sekaligus mengkhianati rasa keadilan publik,” tukasnya.
Ia menambahkan, kondisi korban semakin memilukan karena selain trauma akibat kekerasan seksual, rumah keluarganya juga habis terbakar beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:
Langgar SOP, Proyek Swakelola Rp1,5 Miliar di SMAN 6 Jeneponto Diduga Abaikan K3
Xi Jinping Dukung Prabowo Pulihkan Stabilitas Indonesia
Situasi ini memperparah beban psikologis korban dan keluarganya yang justru membutuhkan kepastian hukum.
Sementara itu, Task Force Perlindungan Perempuan dan Anak PBH PERADI Makassar dalam rilisnya juga mendesak Kejari Makassar untuk segera menerima pelimpahan tahap II.
Mereka menilai tidak ada alasan untuk menunda karena kasus ini sudah memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kekerasan seksual terhadap anak adalah lex specialis. Menunda pelimpahan tahap II setelah masa penahanan sepanjang ini jelas melanggar prinsip kepastian hukum,” tegas Agus Salim dari Task Force PBH PERADI Makassar.
Selain mendesak percepatan, mereka juga meminta Komisi Kejaksaan RI dan pengawas internal melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejari Makassar agar kasus serupa tidak terulang.
Saat dikonfirmasi awak media, pihak jaksa penuntut umum Kejari Makassar belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan penundaan pelimpahan. (*/R.35)













