Langgar SOP, Proyek Swakelola Rp1,5 Miliar di SMAN 6 Jeneponto Diduga Abaikan K3
Editor : Bausad Nakku/Dirman/Andi Arya/Andi A Effendy
Jeneponto, Beritakota Online– Bantuan pemerintah melalui program revitalisasi, pembangunan ruang kelas baru (RKB), dan rehabilitasi ruang belajar, rehabilitasi laboratorium IPA serta pembangunan toilet, di UPT Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Jeneponto, Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto Sulawesi selatan, diduga abaikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) atau alat pelindung diri (APD).

Diketahui proyek yang dikerjakan secara swakelola di SMAN 6 Jeneponto memiliki empat (4) item pekerjaan, dan dianggarkan sebesar Rp.1.557.118.000, yang bersumber dari dana anggaran pendapatan belanja negara (APBN) Tahun 2025.melalui pendidikan sekolah menengah atas (Disdik) Provinsi Sulawesi selatan.
Hal ini berdasarkan hasil monitoring oleh team Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN RI), yang didampingi oleh awak media di lapangan Selasa (26/8/2025), terlihat para pekerja tidak dilengkapi pakaian APD, seperti sepatu boot, Kaos Tangan dan Masker.
“Dilokasi proyek para pekerja yang dimintai keterangan terkait (APD) sebagai alat pelindung diri, mengatakan bahwa kami hanya di fasilitasi Rompi sama helm saja. Jadi kekurangan dari kelengkapan APD itu yang menyiapkan adalah pihak sekolah, dalam hal ini panitia pembangunan sekolah pendidikan. Karena kami hanya sebatas pekerja saja, jadi apa yang disiapkan maka itulah yang kami pakai saat ini.”ucap para pekerja
Ditempat yang sama Sekretaris Panitia pembangunan,, Rahmat bersama team teknik SMAN 6 Jeneponto, mengakui bahwa untuk kelengkapan APD itu memang belum secara maksimal diterapkan karena mengingat proses pekerjaan belum berjalan secara normal. makanya kami sementara baru ingin memesan kelengkapan alat pelindung diri (APD) nya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.”ujarnya
“Sementara itu, Kepala UPT SMAN 6 Jeneponto, Dahlan, S.Pd, M.Pd, yang dimintai tanggapan diruang kerjanya mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih atas adanya masukan dari rekan rekan lembaga kontrol sosial dan media terkait untuk kelengkapan APD itu memang belum kami lengkapi terapkan secara maksimal..”terangnya
Lebih lanjut Dahlan mengakui, bahwa pengadaan kelengkapan alat pelindung diri (APD) itu memang ada anggaran yang sudah ditentukan dan dipersiapkan, Makanya usahakan untuk segera melengkapinya.”jelas Dahlan
Terpisah ketua Lembaga ELHAN RI, DPD Kabupaten Jeneponto, kepada media, Rabu (27/9/2025), menjelaskan proyek swakelola di SMAN 6 Jeneponto, diduga melanggar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Padahal sudah jelas dalam undang undang No.1 tahun 1970 UU No.21 tahun 2003 UU No.13 tahun 2003 Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-5/MEN/1996, setiap pengerjaan proyek bagi tenaga kerja di lapangan mesti diperhatikan dan diterapkan serta memenuhi standar Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Adanya secara sanksi adminitrasi, jika K3/APD itu ada anggarannya sementara tidak dibelikan, maka sama saja terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi,”tegas ramil
Karena pelaksanaan fisik pekerjaan tidak hanya mengutamakan ketepatan waktu dan mutu kualitas, namun juga harus menerapkan prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).ujar ketua ELHAN RI
Sementara itu Kasi SMA Cabdin Wilayah VII Takalar-Jeneponto, Sugralis yang dihubungi melalui sambungan selulernya, guna meminta tanggapannya, dan pihaknya mengatakan bahwa terkait pengadaan APD/K3 itu tanggung jawab sepenuhnya kepala sekolah SMAN 6 selaku panitia pelaksana kegiatan.”terangnya (Bersambung…..)
(Team_Redaksi)










