Kasus Pembunuhan Menggunakan Palu, Hakim Vonis Terdakwa M Riadi 5 Tahun Penjara, Lebih Tinggi 1 Tahun dari Tuntutan Jaksa 

 

SAMARINDA, BeritaKotaOnline– Terbukti melakukan pembunuhan dengan menggunakan Palu seberat 5 kilogram, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang menjatukan vonis terhadap terdakwa Muhammad Riadi Bin Reno Anang dengan hukuman 5 tahun penjara dalam sidang yang di gelar di PN Samarinda, Selasa (06/5/2025).

Ketua Majelis Hakim Lili Evelin, S.H., M.H., dalam amar putusannya menyebut terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja melakukan tindak pidana Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

“Menjatukan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Muhammad Riadi Bin Reno Anang dengan Pidana selama 5 tahun Penjara,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Vonis Majelis Hakim yang dibacakan kepada terdakwa Muhammad Riadi yang didampingi dua Penasihat Hukumnya juga Jaksa pengganti dengan Vonis 5 tahun penjara yaitu lebih tinggi satu tahun dari sebelumnya Jaksai Chendy Wulansari, S.H, dari Kejaksaan Negeri Samarinda pada sidang tanggal 15 April 2025 Menuntut terdakwa 4 tahun Penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Hasil vonis yang diputuskan haki, baik terdakwa dan kuasa hukumnya maupun jaksa pebgganti nyatakan pikir-pikir.

Advokad Laura Anjani, SH selaku Penasihat Hukum Korban menyesalkan jaksa pentutut umum hanya menjerat terdakwa dengan Pasal 351 ayat (3) Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang, itu sesuai saja. Tapi kita sama-sama tau danbteman wartawan juga tau bahwa Press Lease yang dilakukan Kapolresta Samarinda pada tqbggal 05 Desember 2025 jelas dikatakan, pelaku di jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal dari pasal-pasal tersebut adalah 15 tahun penjara.

“Sampai saat ini Penyidik dan Jaksa kita tanyakan kenapa Pasalnya dirubah namun hingga saat ini tidak ada jawaban. Ini yang kami rasa kurang pantas dan kurang adil bagi ibu Febby istri korban,” ujar Laura Anjani.

Febby Ayu Indah Lestari istri korban, mengatakan kekecewaanya dengan hasil sidang hari ini yang hanya di vobis 5 tahun penjara, “Saya tidak terima itu, dengan menghilangkan nyawa suami saya itu bukan penganiayaan, itu pembunuhan,” ujar Febby sambil menyekah airmatanya.

Ditegaskan Laura, bahwa hasil putusan ini nyata tidak adil, kita akan lakukan upaya lain, saya hanya selaku pengacara jadi apa yang diinginkan klien kedepabnya akan kita lakukan, pungkas Laura. (Agazali)

Editor : Dirman/Andi Eka/Andi A Effendy

src="https://beritakotaonline.com/wp-content/uploads/2025/09/IMG_20250923_154141.jpg" alt="" width="957" height="1600" /> >

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *