oleh

Kapolsek Bersama Unsur Tripika Pimpin Jalannya Operasi Yustisi Aman Nusa II, Sosialisasikan PPKM Mikro

>

BERITAKOTAONLINE.COM, GOWA — Kapolsek Somba opu KOMPOL Abdul Rasjak S.Sos., MH, bersama Camat Somba Opu Agussalim S.Sos., M.Si, L pimpin jalannya Operasi Yustisi Aman Nusa II.

Kegiatan sosialisasi Surat Edaran Bupati Gowa Nomor:440/177/ Tapem tanggal 16 Juli 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada masa Pandemi covid-19 dan himbauan Pendisiplinan Masyarakat di Kab gowa khususnya di Kec Somba opu dari tanggal 08 s/d 20 Juli 2021.

Kegiatan tersebut untuk Optimalisasi Penanganan & Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Wilayah Hukum Polsek Somba opu di saat masa PPKM Mikro, Senin (12/07) Pukul 19.30 WITA.

Adapun dalam kegiatan ops yustisi PPKM mikro ini melibatkan beberapa unsur diantaranya Polsek Somba 3 orang, Koramil 3 orang, Satpol PP 3 orang, Staf kecamatan 4 orang, Ormas Pemuda Pancasila 5 orang, Karang Taruna Somba 5 orang, Para Lurah sekecamatan somba opu dan tim posko PPKM masing-masing Kelurahan.

Lokasi yang disasar oleh tim gabungan tersebut yakni Warga yang berkerumun, Warkop, Warung makan dan Swalayan serta toko klontong yang syarat menimbulkan terjadinya pelanggaran Prokes 5M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mengurangi Mobilitas, Mencuci tangan dan Menjauhi kerumunan).

Saat di konfirmasi, Kapolsek bersama camat menjelaskan bahwa Kami laksanakan kegiatan ini untuk Sosialisasikan Surat Edaran Bupati gowa tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada masa Pandemi covid-19 dan himbauan Pendisiplinan Masyarakat di Kab gowa khususnya di Kec Somba opu. ujarnya.

Selain itu, sambung Kapolsek, pihaknya juga “Menghimbau kepada warga masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan menjalankan 5M saat beraktifitas di luar rumah.” pungkasnya (*)

Editor : Syamsul Bakhri As / Uly/ Syaiful Dg Ngemba / H. Sakkar / A. AR. Rakhmansya Iskandar / Andi Ahmad

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *