BERITA KOTA ONLINE.COM, MAKASSAR — Sidang lanjutan Kasus Korupsi Pengadaan Bantuan Kapal Nelayan GT-30 Inkamia Bulukumba tahun 2013 yang menyeret terdakwa anggota DPRD Bulukumba Muh. Sabri kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (08/6/2021) sekira pukul 14.30 hingga 18.30 Wita.
Sidang dengan agenda mendengarkan Saksi dipimpin Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Tirta dan Kuasa Hukum terdakwa Andi Arfan.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut menghadirkan 1 orang saksi penerima barang H. Ahmad selaku Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang berkantor di Bulukumba.
Dalam keterangannya Saksi mengakui berperan sebagai penerima kapal dan terlibat aktif dalam melakukan penarikan kapal, Kelengkapan alat, dan ikut dalam menyaksikan pengujian kapal hingga terlibat dalam biaya pengurusan surat dan izin Kapal hibah awal 2013 lalu.
Padahal kata Jaksa pekerjaan yang dilakukan Saksi mengurusi semua hal tersebut seyogyanya merupakan kewenangan dan tanggung jawab dari pihak Kontraktor.
“Kok kenapa kamu yang pergi menjemput kapal seharusnya tanggung jawab kontraktor, kenapa pergi mengurus administrasi seharusnya itu tanggung jawab kantraktor, termasuk yang mengurusi izin seharusnya tanggung jawab kontraktor, kok kamu yang urus, dasarmu apa,” ucap Jaksa.
“Saat itu kan pihak rekanan Haji Arifuddin meminta tolong, Saya tarik ada 2 kapal saat itu,” ungkap Saksi.
Jaksa menyebutkan dalam dakwaannya, menduga pihak rekanan tidak menyelesaikan pekerjaannya 100 persen. Terlebih lagi kelengkapan alat di kapal menurut saksi sebagian disimpan dirumah pribadinya saat tim ahli Teknik Perkapalan Unhas datang memeriksa.
“Sebagian saya simpan dirumah yang dia cari yang tidak ada dikapal, jaring, alat navigasi, Ada kapal sampan, tali jangkar, jangkar, pada saat tim unhas memeriksa alat itu semua ada, cuman jaring yg tidak ada diamankan dirumah,” ucap saksi
Usai persidangan Jaksa menjelaskan, seharusnya kapal tersebut dibuat di Bulukumba, “cuman karena kekurangan bahan baku menurut rekanannya, dia buat di konawe selatan, tapi kenapa saksi yang datang ambil menjemput kapal itu,” imbuhnya.
Lanjutnya, “Memang tidak lengkap, progres pekerjaan kan hanya diselesaikan sampai 78 atau 79 persen untuk dua kapal seharusnya 100 persen. Tapi tidak ada progres laporan persennya,” ujar Jaksa dalam keterangannya usai persidangan.
Jaksa juga mensinyalir adanya kongkalikong Terdakwa dengan Saksi terkait biaya pengurusan surat-surat sebesar Rp27 juta.
“Kenapa diserahkan ke kelompok penerima tapi belum ada surat-suratnya,” kata Jaksa
Sementara itu Andi Arfan selaku Tim Penasehat Hukum Terdakwa membantah dakwaan Jaksa soal penerimaan uang Rp27.000.000, menurutnya kliennya sama sekali tidak pernah mengambil keuntungan dari proyek tersebut.
“Tidak ada kongkalikong antara terdakwa dan ketua KUB H.Ahmad, dakwaan jaksa tentang kerugian negara 27 juta malah terang benderang di jawab oleh saksi bahwa digunakan dalam pengurusan surat dan izin kapal, jadi sekali lagi bahwa terdakwa tidak pernah mengambil keuntungan dari proyek ini,” pungkas Andi Arfan kepada awak media (arya)
Editor : Syamsul Bakhri As / Uly/ Syaiful Dg Ngemba / H. Sakkar / A. AR. Rakhmansya Iskandar / Andi Ahmad
Komentar