Maros,Beritakotaonline-Menyambut Tahun baru sebagai Ibukota kabupaten Maros Kecamatan Turikale yang mempunyai tempat kawasan Kuliner PTB Yang letaknya di jantung kota maros Sehingga dalam menjelang Tahun baru Kapolsek turikale rutin melakukan patroli.
Kapolsek Turikale AKP.NANO.S. bersama Ka PosPam PTB .AKP JABBARketika di temui di posPam PTB Maros Rabu (30/12 2020).mengatakan semua kegiatan yang sifatnya ada kerumunan pada malam pergantian tahun seperti bunyi petasan, carnaval dan sejenisnya dilarang .sesuai dengan Maklumat Kapolri dan surat edaran bupati Maros.
Sebagai Kapolsek Turikale terus memberikan sosialisasi pada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan di malam pergantian tahun dengan mendatangkan kerumunan ter masuk membunyikan petasan.dan bagi pelaku usaha ,penjual dan pedagan tepat jam 19 .00 wita tidak boleh lagi ada aktifitas dan kerumunan di PTb .dan pulang kerumah masing masing demi menghindari covid -19. ungkapnya.
Sementara itu pula terlihat dari Petugas Satpol PP Maros membagi bagikan surat edaran bupati Maros di semua toko,Cefe, Warung Makan yang berada di lokasi Kawasan kuliner PTB Maros. surat edaran bupati Maros
Yang mempunyai empat point di antaranya berbunyi sebagai berikut;setiap orang pelaku usaha,pemgelola penyelenggara atau penanggun jawab tempat dan fasilitas umum di larang KERAS menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru 2021 dan sejenisnya di dalam atau di luar ruangan. Surat edaran tersebut berlaku mulai tanggal (21/12 2020 hingga 4 Januari 2021).(Syamsulbakhri.As)
Editor : Andi Eka/A.AR Rakhmansya/Mansur/Abd Haris/H.Sakkar/Andi A Effendy
Komentar