Makassar, Beritakota Online-Atas dasar LAPORAN PENGADUAN tanggal 21 JULI 2020, jajaran Resmob Polda Sulsel telah mengamankan Alam Bin Asso,umur 45 tahun, alamat Jl. Dg. Tantu Rappokalling Utara Kota Makassar atas kasus tindak pidana pencuruan dengan pemberatan (curat).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku curat, Selasa (15/09/2020).
Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari hari Senin tanggal 14 September 2020 sekitar Pukul 03.00 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku curat sedang berada di Jl.Rappokalling Kota Makassar.
“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.,” jelas Kombes Pol Didik.
Kombes Pol Didik menambahkan pada saat melakukan penangkapan anggota Resmob Polda Sulsel juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Xiomi Redmi Note 4.
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa benar pelaku mengakui pada sekitar Bulan Juli 2020 di Pasar Sentral Pekkabata Kab.Polman telah melakukan tindak pidana penjambretan dengan berhasil mengambil 1 (satu) buah HP Xiomi Redmi Note 4
Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polres Polman Sulawesi Barat untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.(Humas Polda Sulsel)
Editor : Andi Eka/Asrat Tella/Saiful Dg Ngemba/Syamsul Bahri/Andi A Effendy
Komentar