Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Buka Nomor Telpon Pengaduan Terkait Pembalakan Liar , Ini Nomornya : 082119995151
Jakarta, Beritakota Online-Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengambil langkah serius dalam upaya penegakan hukum lingkungan dengan membuka penyelidikan resmi terhadap dugaan tindak pidana pembalakan liar (illegal logging) yang terjadi di dua wilayah utama Pulau Sumatra. Fokus penyelidikan kali ini diarahkan pada kawasan hutan di Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar).
Keputusan Bareskrim, melalui Direktorat
Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter), Direktur Dittipidter Brigjen Pol Irhami menjelaskan dalam hal ini untuk mengambil alih kasus ini mengindikasikan bahwa aktivitas illegal logging tersebut diduga melibatkan jaringan yang terorganisir, berskala besar, atau melibatkan korporasi yang merugikan negara.
Dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Buka Nomor Telpon Pengaduan Terkait Pembalakan Liar , Ini Nomornya : 082119995151
Editor : Andi Eka/Andi A Effendy
Sumber : Humas Polri/Dittipidter Bareskrim Polri










