Lanjutan Sidang Perlawanan Eksekusi, Kuasa Hukum Pamela Pramidya Hadirkan Saksi Riwayat Perintis Obyek
Editor: Dirman/Andi Eka/Andi A Effendy
SAMARINDA, BeritaKotaOnline : Setelah melakukan Sidang Peninjauan Setempat (PS) Jumat (14/11/2025) Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar sidang gugatan perlawanan eksekusi Ernie, dengan mendengarkan keterangan saksi yang di hadirkan Kuasa Hukum Termohon I, Pamela Pramidya, SH, Selasa (18/11/2025).

Sidang yang di pimpin Ketua Majelis Hakim Agung Prasetyo, SH. MH mendengarkan keterangan 4 saksi, yaitu saksi Satrimo, Rady Adam dan Sigit selaku saksi kuasa penjaga, pengawas, dan pengelolah obyek serta Asmuni (70) saksi riwayat perintis atas obyek, yang dihadirkan Kuasa Hukum dari Termohon I Rahol Suti Yaman, Pamela Pramdiya.
Hasirnya ke 4 saksi terkait perkara gugatan perlawan eksekusi oleh Ernie Aguswati di atas tanah berdasarkan Keputusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 6355 K/PDT/2024, atas tanah yang terletak di Jalan PM Noor Samarinda degan luas: 8.450 M².
Saksi riwayat perintis obyek, Asmuni (70) menjelaskan bahwa dirinya mengenal dengan Gumri dan anaknya Abdullah selaku pemilik lahan, sejak tahun 1970, saat ini dirinya membersikan atau babat lahan dan dibayar Gumri Rp 1.000- satu hari. Jelas Asmuni kepada Kuasa Hukum Terlawan I, Pamela.
“Abdullah anak Gumri itu teman saya, Gumri punya rumah dulu di depan POM Bensin, Gumari punya istri pertama punya anak namanya Abdullah. Gumri menika lagi dengan janda yang bawah anak satu namanya Muhammad, kemudian dari istri kedua punya anak namanya Rahol Suti Yaman. Jadi Rahol itu anaknya Gumri dari istri kedua,” terang Asmuni.
Kuasa Hukum Perlawan, Abraham Ingan, SH ketika menanyakan kepada Saksi Asmuni, “Saksi tau tidak, Rahol di penjara karena gunakan surat palsu, jawab Asmuni, “Tidak tau”, namun pertanyaan itu di cat oleh Kuasa Hukum Termohon I, Pamela, dengan mengatakan bahwa saksi dihadirkan masalah obyek bukan pidana.
Demikian juga pertanyaan diajukan Hendra, Kuasa Hukum Pelawan kepada saksi Asmuni berkaitan dengan tanah Armansyah, lagi-lagi di cat oleh Kuasa Hukum Pamela, meminta kepada majelis hakim bahwa saksi yang dihadirkan tentang asal usul tanah yang diikuti oleh saran Ketua majelis hakim kepada Kuasa Hukum Pelawan atas pertanyaannya.
Ketika Hendra mencecar pertayaan kepada Saksi Asmuni dimana usianya sudah ujur dengan mengatakan, apakah pernah saksi di periksa polisi terkait pidana Rahol, berulang kali Asmuni katakan tidak tau, tidak pernah. Namun ketika diluruskan Ketua Majelis Hakim menanyakan pernah saksi pidana Rahol di Pengadilan.
Saksi Sarimo, Saksi Rady dan Saksi Sigit yang diminta bersamaan. Saksi Sarimo kepada Kuasa Hukum Pamela Pramidya, SH dan M Andreas, SH mengatakan bahwa Awalnya bertemu dengan Abdullah Tahun 2014, dan Abdullah meminta untuk menjaga tananya, setelah itu dirinya bersama Abdullah ke Pos Pemuda Pancasila dan bertemu dengan saudara Rady, Sigit, Nyoman.
“Saat itu kami tanya dan liat dulu dilapangan tanahnya baru kami terima surat kuasa yang isinya untuk merawat, menjaga, juga menawarkan,” jelas Saksi Sarimo juga sama dengan Saksi Rady dan Sigit.
Saksi Sarimo juga menjelaskan bahwa setelah menerima Kuasa, dirinya membangun sekitar 5 pondok dan disewahkan, namun hanya 5 bulan berjalan tiba-tiba datang Haryono Atmaja dengan banyak orang mengatakan tanah miliknya dan mengambil pondokan tersebut, terang Saksi Sarimo.
Ketika ketua majelis hakim menanyakan, setelah Haryono dan banyak orang datang dan mengatakan lahan tanah miliknya dan menyerahkan juga pondok yang di bangun, apa yang dilakukan. Saksi Sarimo, Saksi Rady dan Saksi Sigit diam sejenak da. Mengatakan kami tidak mau ribut, jawab ketiga saksi.
“Ini yang membuat kami bingung, saksi menerima kuasa dan ketika diambil, dan disampaika kepada Abdullah, apa tanggapan Abdullah, ini yang membingungkan kami,” kata Hakim ketua
Selanjutnya Saksi Sarimo juga menjelaskan bahwa, saat ketiganya terima kuasa dari Abdullah 2014, saat itu lahan kosong, baru bangun 5 rumah pondokan untuk disewahkan.
Juga mengatakan bahwa Rahol dapat warisan di tahun 2014, sebenarnya tidak tau ada warisan, namun setelah Abdullah meninggal pada tanggal 03 Januari 2014 baru tau ada warisan, jekas Sarimo.
Saksi Rady Adam kepada Kuasa Hukum Pelawan, menjelaskan bahwa dari tahun 2010 karena Pos Pemuda Pancasila ada disitu. Saat itu Abdullah memberikan surat kuasa kepada bertiga, Sarimo dan Sigit, untuk jaga, awasi tanah tersebut. Setelah Amransyah menang, kami lanjutkan menjaga dan mengawasi, terang Rady.
Hal yang sama dikatakan saksi Sigit, kuasa itu untuk menjaga, merawat juga menawarkan, jawab sigit singkat kepada Kuasa Hukum Pelawan.
Saat Andreas, Kuasa Hukum menanyakan tentang, Rahol selama ini dapat penggantian parit. Saksi Narimo katakan tidak tau namun, saksi Rady katakan bahwa tau Raholbdapat penggantian dari orang ngomong.
Sujanlie Totong, SH., Kuasa Hukum Pelawan ketika mencerca pertanyaan kepada Saksi Narimo, dengan mengatakan keterangan
pidana keterangan saksi termuat Segel Asli, keterangan disini keterangan foto copy, ini keterangan dimuat dalam putusan, saksi palsu bisa di pidana, tegas Totong .

Pertanyaan tersebut langsung di cat oleh Kuasa Hukum Terlawan, Andreas dengan mengatakan ini perdata. Namun saksi Narimo mengatakan, “saya tidak bilang segel asli, saya bilang segel foto copy”, tegas Saksi Narimo dalam jawabannya. (Agazali Bethan).










