YAHYA TONANG, SH : Vonis Kasasi Alexander Agustinus Rottie Dipaksakan, Saya Ajukan PK.

YAHYA TONANG, SH : Vonis Kasasi Alexander Agustinus Rottie Dipaksakan, Saya Ajukan PK.

Editor : A. Arya/Firman/Andi A Effendy

SAMARINDA, BeritaKotaOnline- Yahya Tonang, SH, Penasihat Hukum terpidana Alexander Agustinus Rottie, angkat bicara setelah berita viral dan seolah menyudutkan cliennya dimana dinyatakan buron selama 8 tahun adalah tidak benar dan dinilai sangat berlebihan.

Yahya Tonang Tongqing, SH (IST).

Selaku kuasa hukum Agustinus Rottie, Yahya Tonang menyebut untuk diketahui bahwa terdakwa sebelumnya dibebaskan karena memang tidak terbukti kesalahann sebagaimana Pasal 66 KUHAP, maka Jaksa Penuntut wajib membuktikan ternyata tidak mampu meyakinkan Majelis Hakim Judex facti karena alat bukti baik saksi a charge, saksi a de charge maupun keterangan Ahli, dihubungkan pula dengan barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan tidak saling bersesuaian atau saling menguatkan, itu fakta oersidangan, terang Yahya.

“Memang saat itu tidak mengajukan PK, karena Putusan itu tidak ada perintah kepada Jaksa untuk menahan terdakwa (Putusan non-eksekutabel ), bukan berati terdakwa melarikan diri, menurut saya tidak benar narasi itu,” ujar Yahya, Senin (16/6/2025).

Pertimbangan Judex facti pada Pengadilan Negeri Samarinda itu sudah benar, namun anehnya menurut Yahya Tonang, Majelis Hakim Judex Juris pada Mahkamah Agung terkesan memaksakan untuk menganulir putusan tersebut, tegas Yahya.

Sebagai kuasa hukum saya melihat beberapa kejanggalan pertimbangan dan amar dalam putusan Kasasi yang menghukum kembali terdakwa Alexander Agustinus Rottie adalah sebagai berikut :

Pertama, Judex juris hanya mengambil 2 poin kalimat yang menurutnya cukup untuk membuktikan bahwa perbuatan persetubuhan tersebut terbukti, yaitu korban pernah bercerita kepada saksi M bahwa dirinya sering diganggu terdakwa, namun tidak mengatakan bahwa telah disetubuhi;

Kedua, setelah mendengar pengaduan itu saksi M mengatakan kepada korban jangan cerita dulu kepada orang lain, nanti saksi M konfirmasi kepada terdakwa dan pertemukan keduanya, namun anehnya justru korban tidak mau dipertemukan dan memilih pergi dari rumah hingga kasus tersebut dilaporkan tante korban ke Polisi, dan anehnya lagi tante korban ini tidak mau hadir ke persidangan saat itu tanpa alasan padahal dia adalah pelapor pendamping anak korban yang mestinya wajib hadir dimuka persidangan.

“Fakta hukumnya didalam persidangan, korban sendiri bersaksi bahwa 2 (dua) kali disetubuhi dibulan Februari 2016 awal dan akhir bulan, namun “tidak tahu siapa yang menyetubuhinya dengan alasan kamar gelap” karena setiap tidur kebiasaan korban lampu kamar selalu dimatikannya, korban hanya berasumsi pelakunya adalah terdakwa Alexander Agustinus Rottie, korban menerangkan sebagaimana tercatat dalam fakta hukum.

“Saya tidur di dalam kamar dan saya menduga pelakunya adalah terdakwa karena tidak ada orang lain dirumah selain kami bertiga karena lampu juga dimatikan”, dan dua kali kejadian saksi tidak melihat wajah pelaku secara jelas atau samar-samar,” ujar Yahya Tonang.

Sebagai Adovat Senior, yang tergabung dalam Organisasi Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Yahya Tonang yang biasa dijuluki Master Beruk Kalimantan, memenilai atas pengakuan korban diatas tidak dapat diterima sebagai alat bukti.

Apalagi menurut saksi MB (Pacar korban) foto orang yang diperlihatkan korban yang telah menyetubuhinya berbeda dengan wajah terdakwa Alexander Agustinus Rottie, lantas siapa orang itu?, tanya Yahya.

Jika mengacu pada fakta sidang diketahui berdasarkan keterangan saksi FC (Asisten rumah tangga) bahwa saat terdakwa berangkat ke Manado sekeluarga dan meminta saksi FC tidur menemani korban dirumah, namun menurut saksi FC justru korban melarang menemaninya karena alasan ada temannya yang menemani dirumah tersebut, nah siapa temannya itu, ini menjadi pertanyaan hingga saat ini, terang Tonang.

Bahkan saksi Ld sebagai teman korban juga menerangkan bahwa korban ada pacar bernama A, namun korban masih suka dengan teman pria lainnya bernama Ul, bahkan keterangan saksi lain bernama saksi MB justru menerangkan dirinya adalah pacar korban juga, bahkan saksi MB menyangkal tidak kenal dengan pacar korban yang lainnya yang dipanggil dengan nama Canyol, yang diclaim korban adalah panggilan untuk saksi MB itu sendiri. Maka keterangan-keterangan para saksi diatas semakin menyakinkan bahwa menurut Tonang ada entitas lain yang misterius jika mengacu fakta sidang, namun tentunya bukan terdakwa Alexander Agustinus Rottie, silakan masyarakat menilai keterangan-keterangan diatas.

Menurut Tonang, Amar Putusan Kasasi dengan merujuk Pasal 197 Huruf (K) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, terhadap Vonis bebas maka didalam Amar Putusan Kasasi wajib ada perintah supaya Terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan, maka jika kita melihat amar putusan Kasasi Nomor 2121/K/PID.SUS/2017 disana tidak ada perintah agar terdakwa Alexander Agustinus Rottie ditahan.

“Maka sebagai wujud konsistensi hukum menurut saya Jaksa tidak boleh mengeksekusi terdakwa, karena putusan tersebut tidak dapat di eksekusi (non-eksekutabel) sehingga konsekwensinya tidak ada pelaksanaan hukuman. Terpidana tidak perlu menjalani hukuman yang telah dijatuhkan, dan proses hukum terhadap terpidana dianggap selesai,” tegas Tonang.

“Jadi tidak benar terdakwa dibilang Buron, apa dasar hukumnya terdakwa ditangkap dan ditahan,” ujar Tonang lagi.

Yahya Tonang juga menambahkan bahwa, kenapa wajib ada perintah menahan dalam Pasal 197 Huruf (K) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana terhadap Vonis bebas. Karena sebelumnya Judex facti dalam Putusan Nomor 924/Pid.Sus/2016/PN. Smr telah memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, maka terhadap Putusan-putusan tingkat pertama misalkan menyatakan terdakwa terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan kesatu atau kedua pasti putusan judex fakti memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Selaku kuasa hukum Alexander Agustinus Rottie, Yahya Tonang Tongqing, SH mengatakan pihaknya akan mencoba mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkama Agung, karena menurutnya cukup banyak alasan untuk mengupas Putusan Kasasi tersebut patut dianggap keliru dalam menilai putusan judex fakti dengan alasan-alasan yang argumentative lainnya jika dihubungkan dengan alat bukti sebenarnya yang akan diuraikan secara komprehensif dalam memori PK.

Dalam waktu dekat demi keadilan dan kepastian hukum, pria yang dijuluki master beruk kalimantan yang sudah berpengalaman enam kali membela perkara pidana dan berakhir vonis bebas di beberapa Pengadilan akan mengajukan Peninjauan Kembali, pungkas Tonang. (Agazali).

src="https://beritakotaonline.com/wp-content/uploads/2025/09/IMG_20250923_154141.jpg" alt="" width="957" height="1600" /> >

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *