KENDARI, Beritakota Online– Polemik mosi tidak percaya terhadap kepengurusan Pengurus Kota (Pengkot) Taekwondo Indonesia (TI) Kota Kendari terus bergulir. Kali ini, sorotan tajam diarahkan kepada Ketua Pengprov TI Sulawesi Tenggara yang dinilai gagal menunjukkan sikap kenegarawanan dalam menyelesaikan konflik internal organisasi.

Sejumlah pihak menilai klarifikasi yang disampaikan Pengprov TI Sultra justru memperlihatkan tiga persoalan mendasar yang berpotensi memperkeruh situasi, bukan menyelesaikannya.
1. Verifikasi Dipertanyakan, Metode Dinilai Tidak Akurat
Dalam keterangan resminya, Pengprov TI Sultra mengklaim telah melakukan “penelusuran dan verifikasi data administratif internal” terhadap para pelatih yang menandatangani mosi tidak percaya. Namun, klaim tersebut dinilai lemah karena tidak dijelaskan secara transparan metode verifikasi apa yang digunakan.
“Verifikasi seperti apa? Apakah dilakukan dengan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan? Apakah ada berita acara? Apakah pihak yang dituding diberi hak untuk klarifikasi? Ini yang tidak jelas,” ujar salah satu pelatih senior Kota Kendari LM Ruspan Takasi.
Ia menambahkan, menyebut status dojang seseorang “meragukan” atau “tidak aktif” tanpa menunjukkan dokumen dan mekanisme verifikasi yang valid justru menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap para pelatih yang menyampaikan aspirasi.
“Kalau memang ada bukti, tunjukkan. Jangan hanya narasi. Ini kan menyangkut nama baik dan integritas para pelatih,” tegasnya.
2. Itikad Baik KONI Kota Kendari Dinilai Diabaikan
Sumber terpisah mengungkapkan bahwa KONI Kota Kendari sebenarnya telah menunjukkan itikad baik untuk menjadi mediator dalam kisruh mosi tidak percaya tersebut. Langkah mediasi ini dinilai sebagai jalur yang tepat sesuai semangat kebersamaan dan pembinaan olahraga di daerah.
Namun, menurut informasi yang dihimpun, Pengprov TI Sultra justru terkesan menolak atau mengabaikan langkah mediasi tersebut. Pengprov memilih memerintahkan PLT untuk mangkir dari pertemuan yang telah diagendakan oleh KONI Kota Kendari.
“Seharusnya Pengprov membuka diri. KONI Kota itu lembaga resmi yang punya kewenangan membina olahraga di kota. Kalau mereka menawarkan mediasi, itu bentuk itikad baik. Menolak itu sama saja menutup pintu penyelesaian yang elegan,” ujar pengamat olahraga Sulawesi Tenggara, yang meminta namanya tidak disebut.
Menurutnya, langkah sepihak berupa penunjukan Plt justru memperlihatkan bahwa Pengprov lebih memilih jalur administratif ketimbang penyelesaian berbasis musyawarah.
3. Ego Organisasi dan Sikap Otoriter
Kritik lebih keras datang terkait gaya kepemimpinan Ketua Pengprov TI Sultra yang dinilai arogan dan otoriter. Alih-alih merangkul semua pihak, klarifikasi yang disampaikan justru cenderung menyerang balik para pengkritik dengan label-label administratif yang tidak proporsional.
“Statement-nya itu terkesan menggurui, mengklaim sana-sini, padahal persoalannya bukan soal pemahaman aturan, tapi soal legitimasi kepemimpinan dan aspirasi pelatih yang tidak didengar. Ini yang bikin gesekan makin tajam,” ujar Adril salah satu pelatih di Universitas Halu Oleo.
Ia menilai, sikap pengprov yang menyatakan “SK sah dan tetap berlaku” sambil menolak membuka dialog hanya memperlihatkan ego kekuasaan. Menurutnya, dalam organisasi olahraga, legitimasi bukan hanya soal legalitas formal, tetapi juga penerimaan dari konstituen, dalam hal ini para pelatih dan dojang.
“Kalau 15 pelatih dari 15 dojang merasa tidak percaya, itu sinyal serius. Jangan direspons dengan cara-cara administratif yang justru menutup ruang komunikasi,” tegasnya.
PBTI Diminta Segera Turun Tangan
Menyikapi situasi yang semakin memanas, sejumlah pihak mendesak Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) untuk segera turun tangan secara objektif. PBTI dinilai perlu mengambil langkah cepat dengan menerapkan prosedur organisasi yang berlaku, termasuk melakukan investigasi independen terhadap tudingan ketua pengprov tersebut.
“PBTI harus netral dan objektif. Jangan sampai konflik di Sultra ini merembet dan merusak citra Taekwondo Indonesia secara nasional. PBTI harus memeriksa kedua belah pihak, bukan hanya mendengar satu sisi,” ujar Muh Hasani Kepala Pelatih Anoa Fighter Club Kota Kendari.
Desakan serupa datang dari kalangan pemerhati olahraga yang menilai bahwa konflik berkepanjangan hanya akan mengorbankan atlet. Mereka meminta PBTI segera memfasilitasi mediasi, memverifikasi legalitas semua pihak dengan metode yang akuntabel, serta menegakkan aturan organisasi secara adil.
“Jangan tunggu sampai ada korban. Atlet dan orang tua sudah resah. PBTI harus hadir sebagai penengah yang dipercaya semua pihak,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PBTI pusat terkait permintaan turun tangan tersebut. Sementara Pengprov TI Sultra belum memberikan tanggapan atas kritik yang mengarah pada dugaan arogansi dan pengabaian itikad baik KONI Kota Kendari
Masa jabatan Ketua Pengprov TI Sultra seharusnya berakhir pada 2026, tetapi polemik seputar penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Pengkot TI Kendari memunculkan dugaan bahwa ia berupaya mempertahankan kendali riil melalui perpanjangan pengaruh secara tidak langsung.
Berdasarkan catatan publik, dia pertama kali terpilih sebagai Ketua Pengprov TI Sultra pada 2018 dan kembali terpilih pada Musprov November 2022, dengan masa jabatan mencakup periode 2022–2026. Mengenai bagaiman dia bisa terpilih Kembali, proses pertanggung jawaban keuangan dan lain lain, tidak ada yang mengetahuinya. Namun, menjelang berakhirnya masa jabatan tersebut, Pengprov TI Sultra menerbitkan keputusan mengenai penunjukan Plt Pengkot TI Kendari pada Agustus 2026 (SK Nomor 036/TI-SULTRA/VIII/2026). Keputusan ini langsung memicu mosi tidak percaya dari 15 pelatih yang berasal dari sejumlah dojang. Para pengkritik menilai rapat yang menjadi dasar penunjukan tersebut tidak pernah membahas agenda itu, sehingga diduga melanggar prosedur. Pengprov berdalih bahwa penunjukan Plt merupakan “langkah organisasi yang bersifat transisional” dan “SK sah serta berlaku,” tetapi menolak membuka ruang mediasi yang secara aktif ditawarkan KONI Kendari, dan memilih menyelesaikan perbedaan pendapat melalui jalur administratif. Pengamat menilai cara Pengprov merespons—yakni menggunakan “legalitas administratif” untuk menekan krisis kepercayaan dari pelatih di tingkat bawah, alih-alih membangun kembali konsensus melalui musyawarah—pada dasarnya merupakan operasi untuk mempertahankan kendali atas organisasi daerah melalui perantara, sehingga secara tidak langsung memperpanjang pengaruhnya sebelum masa jabatan formalnya berakhir.
Laporan : Umar Dany
Editor : Moch Amir D/Andi Arya











