Harga LPG 3 Kg Dipatok Rp20 Ribu, Pangkalan di Kendari Bertanya: Harga Ditekan, Margin Siapa yang Hitung?
KENDARI-Berita kota Online — Penertiban harga LPG 3 kilogram di Kota Kendari kembali menjadi sorotan. Pemerintah tegas memastikan harga di tingkat pangkalan tidak keluar dari ketentuan.

Namun, ada persoalan lain yang justru belum banyak dibicarakan: kalau harga jual terus diawasi dan dikunci, siapa yang memastikan margin pangkalan masih masuk akal?
Pertanyaan ini muncul dari para pelaku usaha pangkalan LPG 3 kilogram yang mempertanyakan relevansi struktur harga yang mengacu pada SK Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 74 Tahun 2022 dengan kondisi ekonomi pada 2026.
Mereka menegaskan, persoalannya bukan keinginan menaikkan harga LPG bersubsidi sesuka hati.
Persoalannya adalah kelayakan usaha.
Jangan Hanya Hitung Harga, Hitung Juga Margin
Harga Rp20.000 memang penting bagi masyarakat. LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang menyangkut kebutuhan masyarakat dan harus dijaga agar tidak dijual dengan harga yang memberatkan.
Tetapi harga jual bukan otomatis keuntungan.
Pangkalan harus mengeluarkan modal, menerima dan menata tabung, menyediakan tempat, melayani konsumen, menghabiskan waktu dan tenaga, serta menanggung biaya dan risiko operasional.
Lantas, setelah semuanya dihitung, berapa sebenarnya keuntungan bersih yang tersisa?
Sebagai gambaran, apabila margin sekitar Rp3.000 per tabung dan satu kali pasokan berjumlah 50 tabung, margin kotor hanya sekitar Rp150.000.
Itu pun belum memperhitungkan biaya operasional yang harus ditanggung.
Pertanyaannya kemudian sederhana:
Apakah angka tersebut benar-benar sebanding dengan modal, tenaga, waktu, dan risiko yang dikeluarkan pangkalan?
Kebijakan 2022, Kondisi Sudah 2026
Di sinilah pemerintah perlu menjawab secara terbuka.
Kebijakan yang ditetapkan pada 2022 dibuat berdasarkan kondisi ekonomi pada saat itu. Sementara sekarang sudah 2026.
Biaya usaha berubah. Biaya transportasi berubah. Kebutuhan tenaga kerja berubah. Biaya operasional berubah.
Lalu, apakah struktur margin pangkalan juga pernah dihitung ulang?
Jika sudah, di mana hasil kajiannya?
Jika belum, mengapa tidak dilakukan evaluasi?
Jangan sampai pemerintah sangat cepat menghitung kesalahan harga di tingkat pangkalan, tetapi lambat menghitung apakah margin usaha pangkalan masih layak.
Jangan Jadikan Pangkalan Sebagai Titik Akhir Masalah
Pangkalan memang wajib mematuhi ketentuan.
Jika ada pelanggaran harga, tentu harus ditertibkan.
Tetapi persoalan distribusi LPG bersubsidi tidak akan selesai hanya dengan menunjuk pangkalan sebagai titik terakhir yang harus bertanggung jawab.
Rantai distribusi LPG memiliki struktur biaya dan margin yang harus dilihat secara utuh.
Karena itu, jika pemerintah ingin transparan kepada masyarakat, transparansi seharusnya tidak hanya soal harga jual, tetapi juga soal bagaimana harga tersebut dihitung.
Berapa harga dasar?
Berapa biaya distribusi?
Berapa margin pangkalan?
Berapa biaya operasional yang diasumsikan?
Dan yang paling penting:
Berapa keuntungan bersih yang secara realistis tersisa di tangan pangkalan?
Pangkalan Tidak Meminta Harga Dinaikkan Sesuka Hati
Para pelaku usaha menegaskan bahwa mereka tidak meminta pemerintah membiarkan harga LPG 3 kilogram naik tanpa kendali.
Mereka juga tidak meminta pengawasan dihentikan.
Yang dipersoalkan adalah apakah struktur harga dan margin yang ada masih relevan dengan realitas ekonomi 2026.
«“Kami tidak meminta agar pengawasan dilonggarkan. Kami justru mendukung penertiban. Yang kami minta adalah pemerintah melihat apakah struktur harga yang ditetapkan pada 2022 masih sesuai dengan realitas ekonomi 2026.”»
Artinya, persoalannya bukan harga Rp20.000 atau bukan Rp20.000.
Persoalannya adalah apakah angka tersebut dibangun di atas perhitungan ekonomi yang masih relevan.
Pemerintah Harus Berani Menghitung, Bukan Sekadar Menertibkan
Penertiban memang mudah terlihat karena hasilnya langsung tampak di lapangan.
Tetapi evaluasi kebijakan membutuhkan keberanian untuk membuka angka dan menghitung ulang secara objektif.
Jika setelah dihitung margin pangkalan memang masih layak, katakan secara terbuka.
Jika ternyata tidak layak, jangan pula pura-pura persoalan tersebut tidak ada.
Pemerintah Kota Kendari dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara perlu duduk bersama dengan pelaku pangkalan dan pihak terkait untuk membahas persoalan tersebut secara terbuka.
Sebab jangan sampai masyarakat hanya diberi tahu:
“Harga harus Rp20.000.”
Tetapi tidak pernah dijelaskan:
“Berapa yang sebenarnya tersisa sebagai keuntungan bagi pangkalan?”
Harga Boleh Dikunci, Tetapi Margin Jangan Dibutakan
Pangkalan bukan sekadar tempat menjual tabung LPG.
Di baliknya ada modal, tenaga, waktu, biaya operasional, risiko, dan keberlangsungan usaha masyarakat.
Karena itu, kritik terhadap struktur margin bukan berarti menolak kepentingan konsumen.
Justru sebaliknya, distribusi LPG bersubsidi membutuhkan ekosistem yang sehat. Harga harus terjangkau bagi masyarakat, sementara pangkalan tetap memiliki alasan ekonomi untuk menjalankan usahanya secara legal dan berkelanjutan.
Ketegasan pemerintah terhadap harga patut dipertanyakan bukan karena penertibannya, tetapi karena penertiban tanpa evaluasi margin berisiko melihat persoalan hanya dari satu sisi.
Masyarakat berhak mendapatkan LPG dengan harga yang wajar.
Pangkalan juga berhak mengetahui apakah usaha yang mereka jalankan masih memiliki margin yang wajar.
Maka pertanyaannya kini bukan hanya:
“Mengapa LPG dijual di atas harga ketentuan?”
Tetapi juga:
“Apakah pemerintah sudah menghitung secara jujur dan terbuka berapa margin yang layak bagi pangkalan pada 2026?”
Harga boleh dikunci. Pengawasan wajib ditegakkan. Tetapi margin jangan sampai dilupakan.
Laporan. : Muh Hasyim
Editor : Moch Amir D/Umar Dany/Andi A Effendy










