SURABAYA, Beritakotaonline – Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menetapkan Prof. Dr. Chandra Srijaya sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AAI periode 2026-2031.

Penetapan tersebut menjadi salah satu keputusan penting dalam rangkaian Munas AAI yang digelar di Surabaya, Jumat (18/9/2026).
Berdasarkan keputusan yang dibacakan pimpinan sidang, terdapat 19 cabang yang mengusulkan Prof. Dr. Chandra Srijaya sebagai calon Ketua Umum AAI. Selain dukungan dari cabang-cabang tersebut, Prof. Chandra juga menyatakan kesediaannya untuk memimpin AAI untuk periode 2026-2031.
Keputusan penetapan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 08 yang ditetapkan di Surabaya pada 18 September 2026.
Setelah keputusan tersebut dibacakan, pimpinan sidang menyatakan agenda pemilihan Ketua Umum telah selesai. Selanjutnya, forum beralih pada agenda organisasi lainnya, termasuk penyerahan hasil sidang Munas kepada Ketua Umum terpilih.
Namun, sebelum agenda dilanjutkan, pimpinan sidang mengingatkan bahwa Munas tidak hanya memilih Ketua Umum.
” Bahwa kita hari ini tidak hanya memilih Ketua Umum. Hari ini kita memilih Ketua Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat, dan Komisi Pengawas,” ujar pimpinan sidang dalam forum tersebut.
Dalam pembahasan berikutnya, pimpinan sidang menyampaikan terdapat sejumlah nama yang telah diusulkan untuk mengisi jajaran organisasi tersebut. Sebagian nama bahkan diusulkan melalui surat dari sejumlah pihak, meskipun beberapa orang yang namanya diusulkan tidak hadir dalam Munas.
Forum kemudian membahas mekanisme penentuan jajaran tersebut. Pimpinan sidang mengusulkan agar Munas memberikan mandat kepada Ketua Umum terpilih untuk memilih Ketua Dewan Kehormatan, Ketua Dewan Penasehat, dan Ketua Komisi Pengawas.
Mandat tersebut diberikan dengan tetap mempertimbangkan nama-nama yang telah diusulkan melalui surat kepada pimpinan Munas.
“Jadi kita berikan pandangan nanti kepada Ketua terpilih untuk bisa dengan waktu yang tenang mempertimbangkan usulan yang ada,” demikian disampaikan dalam forum.
Usulan tersebut kemudian mendapat persetujuan forum. Dengan demikian, Ketua Umum terpilih diberikan ruang untuk mempertimbangkan berbagai nama yang telah diusulkan guna menyusun jajaran organisasi AAI periode mendatang.
Selain menentukan jajaran organisasi, Prof. Chandra juga mendapat mandat untuk menyusun kepengurusan DPP AAI periode 2026-2031. Penyusunan kepengurusan tersebut harus dilakukan paling lama 40 hari sejak kepengurusan ditetapkan.
Pimpinan sidang menegaskan bahwa mandat tersebut diberikan sebagai bagian dari kepercayaan forum kepada Ketua Umum terpilih untuk membentuk kepengurusan yang akan menjalankan roda organisasi AAI selama periode 2026-2031.
“Kami pada prinsipnya percaya sepenuhnya kepada Ketua Umum terpilih untuk bisa memilih jajaran-jajaran yang terbaik untuk AAI ke depan,” ungkap pimpinan sidang.
Dengan keputusan Munas tersebut, proses pemilihan Ketua Umum AAI periode 2026-2031 resmi dinyatakan selesai. Tahapan berikutnya adalah penyusunan struktur kepengurusan DPP AAI serta penentuan sejumlah perangkat organisasi sesuai mandat yang diberikan forum Munas.
Editor : Agus Salim /Andi Eka/Andi A Effendy
Sumber : Radaronline














