Kejari Gowa Telusuri Dugaan Dana BPJS Nakes Mengendap, Nilainya Capai Rp8 Miliar Lebih
GOWA, Beritakota Online— Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan, menelusuri dugaan dana BPJS yang diperuntukkan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) yang disebut mengendap selama bertahun-tahun. Nilai dana tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp8 miliar.

Kepala Kejari Gowa Bambang Dwi Murcolono mengatakan, penelusuran dilakukan secara tertutup oleh bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
“Untuk dana yang mengendap itu, Kejari Gowa melaksanakan operasi tertutup melalui Sprin OUD Pidsus. Sifatnya masih tertutup. Yang dimintai keterangan datang sendiri, dan sejauh ini sudah ada tiga orang yang diperiksa,” kata Bambang saat ditemui di Kantor Kejari Gowa, Kamis (17/9/2026).
Bambang mengatakan, dana tersebut diduga berkaitan dengan hak tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bersumber dari BPJS.
Berdasarkan penelusuran awal, akumulasi dana yang dihitung sejak 2001 hingga 2026 tersebut telah mencapai lebih dari Rp8 miliar.
“Angkanya mencapai delapan miliar lebih. Saat ini kami masih melakukan penelusuran dan pendalaman terkait alur dana BPJS untuk tenaga medis. Ada juga kendala regulasi, khususnya terkait Peraturan Bupati,” ujarnya.
Ia menegaskan, penanganan informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman. Kejari Gowa akan memeriksa dokumen dan meminta keterangan pihak-pihak terkait untuk mengetahui alur dana serta memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum.
Selain dugaan dana BPJS untuk nakes, Kejari Gowa juga menangani sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Salah satunya proyek pengadaan tower internet desa yang tersebar di 85 desa di Kabupaten Gowa. Perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan lebih dari 60 orang telah dimintai keterangan.
Menurut Bambang, Kejari Gowa masih berkoordinasi dengan lembaga berwenang dan meminta keterangan ahli untuk menghitung potensi kerugian negara.
“Tower itu berada di titik-titik yang padat penduduk, sehingga dinilai mengganggu dan dapat membahayakan masyarakat. Sampai sekarang banyak yang tidak berfungsi dan tidak memberikan asas manfaat,” katanya.
Kejari Gowa juga kembali menelaah perkara dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf Gowa.
Bambang menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) sebelum adanya putusan bebas terhadap terdakwa dalam proses sebelumnya.
Pimpinan Kejari Gowa kemudian menyetujui untuk membuka kembali penanganan perkara tersebut.
“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan telaah. Untuk tiga terpidana yang belum dieksekusi, kami menunggu salinan putusan lengkap. Jaksa adalah eksekutor, sehingga kami tetap bekerja secara profesional dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Terkait dugaan adanya praktik titip-menitip proyek di RSUD Syekh Yusuf Gowa, Bambang membantah pernah melakukan hal tersebut selama menjabat sebagai Kepala Kejari Gowa.
“Selama saya menjabat di Kejari Gowa, saya tidak pernah menitipkan apa pun di rumah sakit. Saya yakin para kepala seksi juga tidak pernah melakukan hal seperti itu,” tegasnya.
Bambang mengatakan, pemberantasan korupsi di Kejari Gowa tidak hanya dilakukan melalui penindakan. Pihaknya juga menjalankan upaya pencegahan melalui program Jaksa Masuk Sekolah, sosialisasi hukum, dan penguatan kesadaran hukum di tengah masyarakat. (*)
Laporan : Andi Arya Rachmansyah










