Sengketa Lahan Picu Tawuran di Bitowa, Kapolrestabes: Eksekusi Harus Ada Dasar Pengadilan

*Sengketa Lahan Picu Tawuran di Bitowa, Kapolrestabes: Eksekusi Harus Ada Dasar Pengadilan*

MAKASSAR, Beritakota Online— Tawuran antar kelompok terjadi di Jalan Ujung Bori, Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (9/9/2026) siang. Bentrokan diduga dipicu sengketa lahan setelah sekelompok orang dari ormas datang untuk memasang papan bicara.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Arya Perdana, S.H., S.I.K.,M.Si., mengatakan situasi memanas saat ormas hendak masuk ke lokasi dan mendapat penolakan dari warga setempat.

 

“Tadi ada ormas yang mau masuk ke dalam, mungkin membantu pemasangan papan bicara. Namun situasi tidak memungkinkan sehingga ada penolakan dari warga,” ujar Arya kepada wartawan.

 

 

Penolakan itu berujung bentrokan. Massa saling serang menggunakan batu, busur panah, hingga bom molotov. Jalan Ujung Bori sempat diblokade sehingga akses lalu lintas terhambat.

 

“Ini jadi ada bentrokan. Kita jaga ketertiban, kami upayakan agar bisa masuk ke dalam jangan sampai ada bentrokan agar situasi kondusif,” kata Arya.

 

“Jadi memang sempat ada pelemparan panah busur, batu dan sebagainya, bahkan ada kendaraan yang terbakar tadi. Sekarang situasi sudah kondusif,” ungkapnya.

 

Dalam penyisiran, polisi turut menyita petasan dan bom molotov. Sebuah sepeda motor hangus dibakar di tengah jalan saat tawuran berlangsung.

 

Petugas yang membubarkan tawuran sempat mendapat perlawanan dari massa. Sejumlah orang kemudian diamankan untuk ditarik dari jalan raya agar tidak terjadi bentrokan susulan.

 

“Ada beberapa yang diamankan, ditarik supaya tidak di jalan raya bukan dibawa ke kantor,” tambah Arya.

 

Hingga sore ini aparat kepolisian masih disiagakan di lokasi untuk mencegah bentrokan lanjutan. Pihak yang datang dari luar juga diminta mundur terlebih dahulu.

 

Arya menegaskan pemasangan papan bicara di lahan sengketa harus memiliki dasar hukum yang jelas dari pengadilan. Polisi tidak dapat melakukan eksekusi secara sepihak.

 

“Minta bantuan polisi atau Satpol PP, asal dasarnya hukum jelas kita pasti membantu. Yang namanya eksekusi dan sebagainya itu sebenarnya dilaksanakan oleh pengadilan, tidak bisa polisi, tidak bisa masyarakat,” terangnya.

 

“Jadi tetap sebenarnya dasarnya dari pengadilan. Kita hanya membantu kalau ada dasar yang jelas. Kalau dasarnya masih belum, kita menunggu,” imbuh Arya.

 

Senada, Kapolsek Manggala Kompol Samuel To’longan menyebut informasi awal yang diterima adalah adanya massa dari luar yang hendak masuk untuk memasang papan bicara terkait sengketa lahan di lokasi tersebut.

Saat ini situasi di Jalan Ujung Bori sudah kembali kondusif, namun pengamanan masih diperketat.

Laporan : Muh Aris/ Andi Amir Ma’ruf

Editor : Andi Arya Rachmansyah/Andi Eka/Andi A Effendy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *