Pemdes Cenrana Baru kecamatan Cenrana kabupaten Maros, Bantah Lakukan penggelapan Sapi.

Pemdes Cenrana Baru kecamatan Cenrana kabupaten Maros, Bantah Lakukan penggelapan Sapi.

Maros, Berita kota online — kepala Desa Cenrana Baru kecamatan Cenrana kabupaten harus berurusan dengan polisi dengan adanya laporan dari warga desa Cenrana kecamatan Camba.

Laporan warga tersebut menuding kades menggelapkan empat ekor sapinya dengan cara menjualnya dengan harga tujuh juta.sebelum warga ini melapor di Polsek Camba, sempat menemui H.Andi Zaenal kades Cenrana Baru.

Dalam pertemuan tersebut yang mengaku punya sapi, tidak bisa menunjukkan bukti akurat atas klaim kepemilikan sapi tersebut, sehingga tidak berhasil meminta uang dari harga sapi tersebut.

Mungkin merasa kecewa langsung melapor ke Polsek Camba dengan tuduhan dugaan penggelapan sapi miliknya.

Namun, Andi Zainal membantah dengan tegas kalau dirinya dituding melakukan seperti apa dituduhkan oleh pihak pelapor.

 

Andi Zainal merinci kronologis kejadian saat ditemui di kantornya Senin, 20/4/2026, dia mengurai sejak awal keberadaan sapi tersebut diwilayahnya.

 

Menurutnya sejak bulan Agustus 2025 sapi itu sudah ada di daerahnya, namun tidak terlalu dihiraukan oleh warga, karena dikira sapi itu milik warga di sini, kendati keberadaannya banyak merusak tanaman warga.

 

Beberapa kali diumumkan di mesjid siapa yang punya sapi itu agar ditangkap karena tiap hari ada warga melapor kalau tanaman semangkanya dirusak.

 

Memasuki musim tanam padi, para pemilik sampai warga disini sudah mengkap semua sapinya, tapi sapi yang empat ekor itu tetap ada merusak tanaman padi warga.

 

” Jadi kami berkesimpulan kalau sapi tersebut bukan milik warga disini, sebagai langkah awal kami menghubungi beberapa kepala dusun dari tetangga desa, tapi hasilnya tetap nihil tidak ada yang mangaku kalau sapi itu miliknya,” jelasnya.

 

Ditambah juga, karena sapi ini sudah sangat meresahkan warga, kami pemerintah desa bersama semua unsur pemerintah desa melakukan musyawarah bersama unsur pengamanan desa .

 

Dalam pertemuan tersebut disepakati kalau sapi itu harus ditangkap, setelah ditangkap, berkat kerjasama masyarakat petani akhirnya bisa ditangkap itu sekitar bulan Pebruari 2026.

 

Setelah ditangkap selama beberapa hari, masih belum ada juga mengakui sapi itu adalah miliknya, kami berembuk lagi bagaimana ini solusinya, karena tidak ada yang sanggup merawatnya, jadi diputuskan untuk dijual.

 

Kami juga tidak serta merta melakukan penjualan, kami berkoordinasi dengan orang yang biasa melakukan transaksi jual beli sapi, dari taksiran mereka menghargai sapi sebesar tujuh belas juta sebanyak empat ekor, satu indukan tiga anak.” Ujar Zaenal.

 

Dengan ketentuan harga sapi tersebut tetap disimpan di kas desa, apa bila sudah ada warga mengaku itu miliknya, maka kami akan serahkan itu harga sapinya, namun berselang beberapa lama sapi itu terjual, ada warga dari desa tetangga datang menemui saya mengaku kalau kalau sapi itu adalah miliknya.

 

Dengan senang hati saya menemuinya, tapi data bukti kepemilikan nya saya ragu, sebab menurut keterangan bahwa terakhir dia melihat itu sapinya pada Nopember 2025 sementara sapi itu sejak bulan Agustus 2025 sudah ada disini berkeliaran.

 

Karena saya merasa ragu dengan keterangannya harga sapi itu kami tidak serahkan, dan mungkin merasa kecewa akhirnya melapor ke polisi, perlu saya tegaskan kalau langkah ini atas nama pemerintah desa, saya bukan bertindak atas nama pribadi, terkait laporan dipolisi saya tetap kooperatif ,” tegas Andi Zainal.

( Laporan: Herman)

src="https://beritakotaonline.com/wp-content/uploads/2025/09/IMG_20250923_154141.jpg" alt="" width="957" height="1600" /> >

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *