Makna Idul Fitri dan Pentingnya THR bagi Pekerja. (Bagian 2)
Penulis:_ Ir. Sudirman M,S.H.,S.T.,M.T.
Kepala Biro Indonesia Timur KBN Group
Bagi kaum pekerja/buruh di sektor swasta, Idul Fitri adalah simbol kemenangan spiritual sekaligus harapan sosial: kemenangan setelah menahan diri selama bulan Ramadan, dan harapan akan kehidupan kerja yang lebih manusiawi, adil, dan sejahtera.

THR Keagamaan bukanlah bonus, melainkan hak pekerja atau buruh yang wajib diberikan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan.
Masih banyaknya perusahaan yang secara sengaja atau tidak mencampuradukkan THR dengan Bonus Hari Raya (BHR). Padahal, keduanya berada di tingkatan yang sangat berbeda.
THR Keagamaan adalah kewajiban hukum. Ia diatur secara jelas dalam regulasi ketenagakerjaan dan merupakan hak normatif pekerja. Tidak ada ruang negosiasi, tidak ada alasan penundaan.
Sebaliknya, BHR merupakan kebijakan tambahan yang boleh diberikan, boleh juga tidak. BHR diberikan kepada Mitra kerja non-karyawan, seperti mitra ojek online, kurir, dan pekerja informal lainnya.
Ketika perusahaan menyebut “sudah memberi BHR” tetapi mengabaikan THR, sesungguhnya yang terjadi adalah pengaburan hak. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk penghindaran tanggung jawab yang sistematis.
Aturan mengenai siapa yang berhak menerima THR sebenarnya tidak rumit. Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan, baik tetap maupun kontrak (PKWT), berhak menerima THR selama masih aktif menjelang hari raya.
Perhitungan THR Sudah Tegas, tapi masih dikesampingkan
Rumus THR sudah sangat sederhana:
• Masa kerja 12 bulan → 1 bulan gaji
• Kurang dari 12 bulan → proporsional berdasarkan nilai yang disepakati dalam kontrak PKWT.
Cara hitung THR prorata (masa kerja <12 bulan) adalah dengan rumus: Masa Kerja / 12 x 1 Bulan Upah. Satu bulan upah mencakup gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
Masalahnya, sebahagian perusahaan masih menggunakan dasar perhitungan bukan gaji aktual yang diterima pekerja yang tertuang dalam kontrak PKWT. Ini jelas keliru. Penggunaan dasar perhitungan diluar dari kontrak PKWT adalah bentuk pengurangan hak secara sepihak.
Memutus rantai tanggung jawab ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk pengabaian sistematis terhadap perlindungan tenaga kerja berdasarkan aturan hukum yang ada.
Sanksi dalam aturan pemerintah jelas sudah tertuang didalamnya, tapi tapi dirasa kurang tegas.
Secara aturan, sanksi sudah tersedia:
• Denda 5% untuk keterlambatan
• Sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha
Namun pertanyaan: seberapa sering sanksi ini benar-benar diterapkan?
Tanpa penegakan yang konsisten, aturan hanya menjadi formalitas.
Pengusaha yang patuh merasa dirugikan, sementara yang melanggar justru terus mengulangi praktik yang sama setiap tahun.
Di sinilah peran negara menjadi krusial. Pemerintah tidak cukup hanya mengeluarkan regulasi, tetapi harus hadir dalam pengawasan dan penegakan hukum.
Ada beberapa langkah yang mendesak dilakukan oleh Kemenaker sebagai penanggungjawab regulasi dan wakil pemerintah dalam melindungi para kaum Pekerja adalah sebagai berikut:
• Pengawasan aktif pada semua sektor termasuk sektor pekerjaan karena dalam pekerjaan tetap menggunakan kontrak PKWT.
• Penegakan sanksi tanpa kompromi
• Transparansi sistem pengupahan dalam kontrak
• Edukasi masif kepada pekerja tentang hak-haknya
Tanpa itu, THR hanya akan menjadi ritual tahunan yang penuh ketidakpastian bagi pekerja.
Sebagai catatan ini adalah
THR bukan bonus, bukan hadiah, dan bukan bentuk kebaikan hati pengusaha. THR adalah hak memiliki dengan dasar hukum.
Ketika hak ini masih diperdebatkan setiap tahun, yang bermasalah bukan aturannya, tetapi komitmen untuk menjalankannya serta fungsi pengawasannya.
Negara tidak boleh kalah oleh alasan klasik dari pelaku usaha atau perusahaan.
Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya pada berdirinya infrastruktur, tetapi juga pada seberapa adil pekerja atau buruh di baliknya diperlakukan.
Idul Fitri sudah didepan mata, harapan besar ditahun yang akan datang, Pemerintah, pengusaha, dan pekerja perlu bersama-sama memastikan bahwa aturan THR dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Dengan sistem yang lebih transparan, pengawasan yang lebih tegas, serta sanksi yang jelas bagi pelanggaran, kesejahteraan pekerja dapat lebih terjamin.
Pada akhirnya, ketika aturan THR semakin baik dan dijalankan secara konsisten, maka makna Idul Fitri bukan sekadar perayaan, melainkan momentum kembali pada nilai keadilan, kejujuran, dan kepedulian. Pembayaran THR yang tepat waktu dan sesuai ketentuan adalah wujud nyata penghormatan terhadap hak pekerja. Di tengah semangat kemenangan dan kebersamaan, sudah semestinya tidak ada lagi pekerja yang harus menunggu haknya dipenuhi. Karena keadilan bagi pekerja adalah bagian dari makna suci Idul Fitri itu sendiri.Dengan demikian, para pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang, bermartabat, dan penuh rasa syukur bersama keluarga.
Selamat Menyambut datangnya Hari Kemenangan, Hari Raya Idul Fitri 1447 H Tahun 2026. Momentum suci ini menjadi saat yang tepat untuk menyatukan hati yang sempat terpisah, mempererat persaudaraan, serta saling memaafkan dengan penuh keikhlasan setelah menjalani ibadah puasa di bulan suci Ramadan.
Idul Fitri mengingatkan kita bahwa tidak ada perbedaan kasta di antara manusia sebagai ciptaan Tuhan.
Kekuasaan, jabatan dan kekayaan hanyalah titipan, sementara sementara nilai kemanusiaan, kejujuran, dan kepedulian kepada sesama adalah yang akan selalu dikenang.
Semoga Idul Fitri membawa kedamaian, memperkuat solidaritas, serta menumbuhkan harapan akan kehidupan yang lebih adil, sejahtera, dan penuh keberkahan bagi semua.
Taqabbalallahu minna wa minkum, mohon maaf lahir dan batin











