KUBAR, BeritaKotaOnline: Yahya Tonang Tongqing, Kuasa Hukum sebagian Masyarakat Petani Plasma PT. Teguh Swakarsa Sejahtera (PT. TSS) khususnya kelompok Supri di Muara Siram, Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim) meminta Polres Kubar tetap objektif dalam memeriksa laporannya pada, Senin tanggal 9 Februari 2026 atas dugaan merintangi penyidikan (Obstruction of justice) atas sikap Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat.

Yahya menyebut Ketua PN Kubar yang dua kali menolak permohonan sita lahan yang merupakan objek barang yang digelapkan sebagaimana dimaksud Pasal 385 ayat (1) ke 1e KUHP Jo 374 KUHP Subs Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP yang telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP / 138 / XI /2025 / SPK /KALTIM / RES KUBAR tanggal 21 November 2025.
Bahwa sikap Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat telah menciderai rasa keadilan bagi Masyarakat kecil petani plasma yang sudah bertahun-tahun berjuang sejak 2018 untuk mendapatkan kembali haknya tersebut sebagai penyambung hidup dan masa depan anak cucu mereka di kampung tersebut, sebut Yahya Tonang dalam rilisnya di terima pewarta, Rabu (18/02/2026)
Yahya menyebut ditengah gencarnya ekspansi lahan untuk Perkebunan, padahal masyarakat ini dulu pernah dijanjikan oleh PT. TSS jika memberikan lahan mereka maka hadiah plasma sebagai jaminan hidup kedepan akan tercapai, namun ternyata justru masyarakat harus berjibaku dengan gugatan perdata bertahun-tahun baru bisa menang dan lahan Perusahaan PT. TSS akhirnya dieksekusi lahan inti seluas 530 Ha untuk plasma Masyarakat sebagaimana Berita Acara Eksekusi Perdata tanggal 20 Februari 2018 atas lahan seluas 530 hektar yang berada di lokasi Blok A, B, C dan D Kampung Muara Siram Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat.2018 silam, jadi lahan 530 Ha itu yang melaksanakan eksekusi adalah Pengadilan Negeri Kutai Barat itu sendiri, bukan masyarakat main hakim sendiri, kata Tonang dalam Rilisnya.
“Jadi wajar jika timbul dugaan anomali terhadap KPN Kutai Barat menolak sita lahan yang digelapkan tersebut dengan alasan bukan objek perkara, kalau saya menilai ini semacam sikap menyangkal kenyataan yang tidak dapat ditolerir dalam dunia hukum, maka siapapun orang yang memiliki pangkat maupun kedudukan dalam institusi negara selama dia adalah subjek hukum maka wajib tunduk kepada KUHAP dan KUHP dan berlaku asas equality before the law artinya wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya dimuka hukum,” tegas Tonang.
Bahwa lahan yang diduga digelapkan itu adalah lahan milik Kelompok Supri seluas 117 Ha, yang merupakan bagian dari lahan 530 ha yang dieksekusi Pengadilan Negeri Kutai Barat atas kemenangan gugatan Masyarakat melalui Koperasi Sempeket Takaq Mitra Sawit tahun 2018 silam, namun sayangnya lahan tersebut belum pernah dinikmati hasilnya oleh Kelompok Supri hingga saat ini, terang Tonang.
Setelah diselidiki penyebabnya adalah lahan tersebut telah digelapkan pihak Koperasi dan PT. TSS ditukar uang kompensasi senilai Rp 2.150.000.000,00 (dua milyar serratus lima puluh juta rupiah), sehingga PT. TSS berdalih sudah tidak ada lagi kewajiban memberikan lahan tersebut.
Jadi tidak masuk logika kalau masyarakat sudah bertahun-tahun sengketa di Pengadilan dan putusan memenangkan masyaraka malah ujung-ujungnya menjual kembali lahan itu ke Perusahaan. Darimana benda itu didapatkan, jadi kalau kita berhitung polos aja uang kompensasi senilai Rp 2.150.000.000,00 (dua milyar serratus lima puluh juta rupiah) dibagi luas lahan 530 Ha, berarti harga lahan itu Cuma Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
” Ini tidak masuk akal, lahan satu hektar penuh pohon sawit produktif dihargai Rp 4 juta sementara jika dihitung panen lahan sawit per ha biasanya kira-kira paling minim bisa mencapai Rp 1.500.000,-/bulan Brutto namun relatif, jadi kalau punya 2 Ha sudah lumayan untuk kebutuhan perbulan. Setiap Kepala Keluarga disana selama kebun masih aktif hingga anak cucu kedepan, karena mereka sudah tidak punya lahan untuk berladang,” papar Tonang.
Selaku Kuasa Hukum Tonang berharap, Pemerintah Khususnya Kutai Barat benar-benar membuka mata dan telinga atas kisruh di Kampung Muara Siram ini, mungkin ini dapat menjadi perhatian serius Bupati Kubar karena masih banyak Perusahaan-perusahaan nakal di Kutai Barat khususnya yang tidak melaksanakan perintah Undang-undang mewajibkan memberikan lahan plasma minimal 20% dari total luasan HGU, tapi ada juga ditemukan Perusahaan Perkebunan yang memberikan uang tunggu kepada masyarakat kisaran Rp 150.000-Rp 200.000,-/ha/bulan yang tidak jelas sampai kapan akan berakhir dengan berbagai alasan yang tidak rasional.
Bahwa jelas objek perkara ini adalah lahan plasma yang digelapkan sebagaimana Pasal 385 ayat (1) ke 1e KUHP, maka tentu lahan/tanah harus disita penyidik, namun begitu penyidik ajukan sita ke KPN Kubar, malah ditolak dengan alasan tidak termasuk objek yang diatur dalam pasal 123 KUHAP nasional, padahal jika dibuka bunyi pasal 123 ayat 1 huruf a KUHAP Nasional justru objek perkara adalah benda atau tagihan yang seluruh atau sebagian diperolah dari tindak pidana boleh disita, terang Tonang.
“Jadi kita bingung dengan sikap KPN Kubar ini, jangan sampai ini nanti kebalik justru masyarakat yang dibilang fitnah karena ternyata lahan bukan objek perkara,” sebut Tonang.
Bahwa jelas diatur Pasal 361 huruf a KUHAP tahun 2025, telah disebutkan perkara yang disidik sebelum diberlakukannya KUHAP 2025 pada tanggal 2 Januari 2026 maka masih menggunakan KUHAP 1981, sementara penyidikan kasus ini telah dimulai sejak tanggal 21 November 2025 sehingga sangat jelas masih menggunakan tata cara KUHAP 1981.
Atas sikap KPN Kutai Barat tersebut, maka masyarakat kemudian pada hari ini tanggal 9 Februari 2026 melaporkan dugaan Tindak Pidana menghalang-halangi penyidikan dan penyelahgunaan kewenangan (obstruction of justice dan abuse of power) ke Polres Kutai Barat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 296 KUHP 2025 Jo Pasal 298 KUHP Nasional, “setiap orang yang menghalang-halangi saksi dan/atau korban yang mengakibatkan tidak memperoleh perlindungan atau haknya dan atau Setiap Pejabat yang tidak memenuhi hak saksi dan atau korban padahal saksi dan atau korban telah memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan,” tegas Tonang.
Ada penambahan Pasal yang kami paparkan nanti kepada Penyidik saat di BAP, bahwa dalam anotasi KUHP nasional unsur menghalang-halangi ini tidak disebutkan bentuknya seperti apa, jadi cukup luas, yang penting adalah hal itu menimbulkan akibat yakni saksi dan atau korban tidak memperoleh perlindungan atau haknya, pungkas Tonang yang dikenal dengan julukan Advokat Master Beruk Kalimantan.
Laporan : AA Gazali











