Selamat Dan Sukses, Muriadi Muchtar, S.H., M.H. Terpilih Secara Aklamasi Musda II Peradi SAI Periode 2026-2030
Makassar, Beritakota Online -Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Kota Makassar telah sukses menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) II, Sabtu (14/2/2026).

Berikut adalah poin-poin penting hasil Muscab II Peradi SAI Makassar:
Adapun Ketua Terpilih: Muriadi Muchtar, S.H., M.H., terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPC Peradi SAI Kota Makassar periode 2026–2030.
Dan Agus Salim, S.H.,M.H. terpilih juga sebagai dewan pertimbangan DPC Peradi SAI Kota Makassar periode 2026-2030.
Agus Salim , juga sebagai Penasehat Hukum Dan Dewan Redaksi Media Nusantara Network ( Beritakota Online )
Kegiatan diselenggarakan pada Sabtu, 14 Februari 2026, bertempat di Hotel Swiss-Belhotel Makassar.
Selain pemilihan ketua baru, Muscab ini dirangkaikan dengan Seminar Nasional yang dihadiri tokoh hukum, di antaranya menyoroti peran advokat dan hak imunitas.
Muscab ini menandai berakhirnya masa jabatan kepengurusan sebelumnya yang dipimpin oleh Dr. Syahrir Cakkari, S.H., M.H..
Sebagai informasi tambahan, tingkat nasional Peradi SAI baru saja melantik pengurus DPN periode 2025-2030 di bawah pimpinan Harry Ponto.
Muscab yang dibalut dalam kegiatan Seminar Nasional denga tema Penguatan Hak Imunitas Advokat dalam KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) ini juga beragendakan pemilihan Ketua DPC PERADI SAI priode 2026 – 2030.
Seminar Nasional sendiri dihadiri langsung oleh Ketua Umum DPN Peradi SAI, Dr. Harry Pontoh, SH, LLM, para anggota Advokat Peradi, undangan serta adik adik mahasiswa.
Dalam seminar ini dihadirkan sejumlah panelis seperti DR. Ibrahim, SH. MH, LLM, Hakim Agung RI, Prof. Dr. H. Hambali Thalib, SH, MH, Rektor UMI, Prof. Dr. Said Karim, SH, MH, Guru Besar Unhas, Andi F Simangungsong, Wakil Ketua Umum DPN Peradi.
Bertindak sebagai Moderator dalam kegiatan Seminar Nasional Andi Muchlis Amir, SH. MH dalam pembukaannya mengatakan kehadiran UU No.1 tahun 2023 dan UUNo.20 tahun 2025 membawa konsekuensi dalam dunia penegakan hukum.
“Kita akan mencoba menilisik dan menyoal beberapa hal urgen hukum kontemporer kita, dengan disahkannya UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 20/2025 tentang KUHAP. Keduanya membawa konsekuensi dalam dunia penegakan hukum umumnya, khusus profesi Advokat yang merupakan bagian integral dari penegakan hukum di Indonesia,” ucap Muchlis Amir.
Moderator Seminar Nasional DPC PERADI SAI Kota Makassar, Andi Muchlis Amir (jas putih), Sabtu (14/2/2026).
Sementara itu Ketua Umum Peradi SAI, Dr. Harry Pontoh, SH, LLM, dalam sambutannya meninta para peserta Seminar Nasional agar dapat menggunakan kemudahan yang ditawarkan program AI dimana hal tersebut adalah sebuah keniscayaan di era digitalisasi saat ini.
“Memastikan bahwa advokat dalam menjalankan tugas mulianya sebagai penegak hukum senantiasa menjunjung tinggi asas dan kepastian hukum. Dan dalam era digitalisasi, seorang advokat harus menggunakan kemudahan yang ditawarkan AI dan itu adalah sebuah keniscayaan,” kata Harry Pontoh.
Selain dihadiri para panelis, kegiatan ini juga dihadiri Walikota Makassar, Munafri Arifuddin yang menyampaikan tingginya mobilitas dan arus urbanisasi, berbagai persoalan sosial kerap muncul dan berpotensi berkembang menjadi persoalan hukum.
“Makassar ini adalah sentra urban. Penduduk datang dari berbagai daerah. Sangat mungkin muncul persoalan-persoalan sosial yang pada akhirnya menjadi persoalan hukum, Di sinilah peran PERADI dan pemerintah harus mampu membangun kolaborasi dengan seluruh stakeholder,” ucap pria yang akrab disapa Appi.
Pada akhir kegiatan Muscab ini sendiri digelar pemilihan Ketua DPC PERADI SAI Kota Makassar, dimana terpilih calon tunggal yakni H. Muriadi Muchtar terpilih secara aklamasai.
Dengan terpilihnya H. Muriadi Muchtar diharapkan bisa membawa DPC PERADI SAI Kota Makassar ke arah yang lebih baik serta menghadirkan pendampingan hukum bagi masyarakat secara maksimal.
Editor : Andi Arya/Andi A Effendy
Sumber : Peradi SAI Mks/Suara Celebes










