Advokat Syaiful Kasim Bantah Tuduhan Penipuan, Tegaskan Tak Ada Penggelapan Dana Klien

Advokat Syaiful Kasim

Advokat Syaiful Kasim Bantah Tuduhan Penipuan, Tegaskan Tak Ada Penggelapan Dana Klien.

Laporan : Jumalin dari Konawe

KONAWE, Beritakota Online– Advokat asal Konawe, Syaiful Kasim (SK), akhirnya angkat bicara terkait laporan polisi yang dilayangkan terhadap dirinya di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia secara tegas membantah tudingan penipuan maupun penggelapan dana klien, serta menyebut narasi yang berkembang di ruang publik sebagai opini menyesatkan yang tidak sesuai dengan fakta hukum sebenarnya.

 

Syaiful menyayangkan langkah Advokat berinisial R.S., yang menurutnya terlalu tergesa-gesa menempuh jalur pidana tanpa adanya klarifikasi atau komunikasi terlebih dahulu. Padahal, kata dia, sebagai sesama praktisi hukum yang saling mengenal, seharusnya etika profesi dikedepankan guna menjaga marwah advokat sebagai officium nobile.

“Langkah tersebut sangat ceroboh dan terburu-buru. Mestinya ada konfirmasi lebih dulu, baik kepada saya secara pribadi maupun kepada organisasi advokat tempat saya bernaung, agar informasi yang disampaikan ke publik berimbang. Saya memiliki dokumen lengkap dan kronologi yang jelas,” ujar Syaiful kepada media berita kota on line Konawe Sabtu,10 Januari 2026

Menanggapi isu pemotongan pajak senilai Rp600 juta, Syaiful meluruskan bahwa angka tersebut bukanlah pajak semata sebagaimana yang dinarasikan, melainkan akumulasi biaya pengurusan administrasi yang telah disepakati secara tertulis dengan klien berinisial Y dan H, serta disetujui oleh para ahli waris.

“Saya tidak pernah mengklaim menyetorkan pajak Rp600 juta ke Dispenda. Itu informasi sepihak yang menyesatkan. Angka tersebut merupakan total biaya pengurusan dokumen, termasuk proses turun waris di notaris yang melibatkan banyak ahli waris,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, hingga saat ini status pelapor masih merupakan kliennya karena proses balik nama aset di PT OSS masih berjalan dan belum selesai secara administratif.

Syaiful mengungkapkan, selama lebih dari lima tahun mendampingi klien, dirinya tidak pernah memungut honorarium maupun biaya akomodasi di awal alias nol rupiah, dengan pertimbangan kondisi ekonomi klien.

“Sejak 2021 kami menggunakan sistem success fee. Awalnya pembagian 60:40, kemudian pada 2022 diubah menjadi 50:50 demi membantu klien. Kesepakatan ini tertulis, ditandatangani di atas materai, dan sah secara hukum,” jelasnya. Ia juga menegaskan telah mengawal delapan perkara di Pengadilan Negeri Unaaha untuk memperjuangkan hak-hak klien tersebut.

Di akhir pernyataannya, Syaiful mengimbau agar pihak-pihak tertentu menghentikan upaya provokasi terhadap kliennya, terutama melalui media sosial. Ia menilai masyarakat desa yang minim pemahaman hukum kerap dijadikan korban hasutan.

“Saya berharap laporan di Polda Sultra segera dicabut agar persoalan ini bisa diselesaikan secara bermartabat, tanpa mengorbankan masyarakat kecil yang hanya menjadi korban provokasi,” pungkasnya.

Editor : Muh Amir Sijaya

src="https://beritakotaonline.com/wp-content/uploads/2025/09/IMG_20250923_154141.jpg" alt="" width="957" height="1600" /> >

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *