Nyoman Sudiana Didakwa Lakukan Pemalsuan Surat, PH Terdakwa Akan Ajukan Eksepsi
SAMARINDA, BeritaKotaOnline : Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa (02/12/2025) menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan dugaan kasus pemalsuan surat oleh Terdakwa I Nyoman Sudiana Bin I Wayan Sale, yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Sidang yang di pimpin Ketua Majelis Hakim, Elin, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chendi Wulan Sari, SH. MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, menggiring terdakwa I Nyoman, warga Jalan PM Noor, Samarinda, atas pemalsuan surat sebagaimana diatur melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP dan kedua melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP.
Jaksa dalam dakwaanny terhadap terdakwa I Nyoman Sudiana (64) yang didampingi Kuasa Hukumnya Rustani, SH menyebut bahwa terdakwa I Nyoman Sudiana Bin I Wayan Sale, pada hari Senin tanggal 08 Februari 2021 atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2021 sekira di Jl. PM. Noor Rt.01 (dahulu Rt.03) Kelurahan Sempaja Timur Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, telah melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat
menerbitkan sesuatu hak dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan.
Jaksa menyebit sekira pada tahun 2013 Terdakwa ada diminta oleh Sdr. Abdullah(Almarhum) untuk melakukan pengurusan peningkatan surat tanah yang diakui milik Sdr. Abdullah yang terletak di Jl. PM. Noor Rt. 39 Kelurahan Sempaja Selatan Kota Samarinda. Beberapa hari kemudian sdr. Abdullah datang ke tempat Terdakwa membawa surat tanahnya berupa Sutat Pernyayaan Penguadaan Tanah (SPPT) tanggal 8 Juli 1981 an.Abdullah, No.125/KASI/VII/1981 tanggal 18 Juli 1981, dibuat di atas kertas segel bermaterai Rp 25,- tahun 1980.
Dan saat itu Terdakwa jelaskan bahwa Terdakwa akan membantu dana pembiayaan surat menyuratnya, seiring berjalannya waktu Terdakwa ketahui sdr. Abdullah meninggal dunia sekira tahun 2014 dan pengurusan peningkatan surat tanahnya belum selesai, kemudian Teerdakwa mencari ahli waris dari sdr. Abdullah untuk mengembalikan surat tanahnya yang berupa SPPT tanggal 8 Juli 1981 an. Abdullah
No. 125/KASI/VII/1981 tanggal 18 Juli 1981, terang Jaksa dalam dakwaannya.
Saat itu Terdakwa dibantu Sdr. Ilham untuk mencari ahli waris dari sdr. Abdullah dan beberapa hari kemudian Sdr. Ilham datang membawa seorang laki-laki yang bernama Rahol Suti Yaman mengaku adik dari sdr. Abdullah, dan saat itu Rahol Suti Yaman meminta Terdakwa untuk tetap melanjutkan pengurusan peningkatan surat tanah tersebut.
Kemudian Terdakwa mendapatkan kuasa dari sdr. Rahol untuk melakukan pengurusan surat tersebut dengan kesepakatan luas tanah dibagi 2 (dua) antara Terdakwa dengan Rahol Suti Yaman.
Kemudian pada tahun 2019 atas bidang tanah milik Terdakwa tersebut Terdakwa jual kepada Sdr. H.
Amransyah dan Terdakwa ketahui bidang tanah milik sdr. Rahol juga dijual kepada sdr. H. Armansyah, tegas jaksa dalam dakwaannya.
Kuasa Hukum Terdakwa, Rustani. SH usai sidang mengatakan bahwa perkara terkait tanah di Jalan PM Noor Samarinda, sudah bergulir sekian lama dimana kasus perdata telah dimenangkan oleh Haji Armansyah melalu Putusan Kasasi Mahkama Agung (MA) RI Nomor : 6355/K/Pdt/2024/PN Smr yang mana telah memenangkan H Armansyah.
“Bahwa dalam putusannya Kasasi MA RI menyebutkan bahwa membatalkan Putusan Banding PT Kaltim dan menguatkan Putusan Perdata PN Samarinda No. 131/Pdt.G/2023/Pn Smr. Namun jelasnya dalil-dalil dalam keberatan atas Dakwaan Jaksa akan kamu tuangkan dan Eksepsi dalam sidang pekan depan,” tegas Rustani. (Agazali).










