Vonis Hakim Kasus TPPU Narkoba Terjun Bebas, Tuntutan 12 Tahun Penjara Vonis 3 Tahun
Editor : Dirman/Andi Eka/Andi A Effendy
SAMARINDA, BritaKotaOnline- Mjelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa perkara Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkoba dengan terdakwa Della Vita Alias Adel Binti M Hatta, dengan vonis 3 tahun penjara, pada sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (05/8/2025).

Vonis Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut atas tersakwa Della Vita alias Adel Binti M Hatta, 3 Tahun, seolah terjun bebas dari ketinggian. Pasalnya sebelumnya Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan tuntutan 12 Tahun Penjara.
Jaksa Penuntut Umum Stefano dari Kejaksaan Negeri Samarinda dalam tuntutan menyatakan Terdakwa Della Vita alias Adel Binti M Hatta terbukti bersalah melakukan tindak pidana PENCUCIAN UANG, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kedua Primair.
“Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa DELLA VITA ALIAS ADEL BINTI M. HATTA selama 12 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 200.000.000,00 subsidair 2 bulan kurungan, terang jaksa dalam Tuntutannya.
Dikonfirmasi terkait pertimbangan majelis hakim dalam putusan 3 tahun dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara, Hakim Jemmy Tanjung Utama, SH selaku Humas PN Samarinda mengatakan kami sebagai hakim tidak bisa komentar terkait putusan, karena saya juga sebagai anggota majelis, namun dapat diakses dari direktorasi putusan, sebutnya.
“Kami sebagai hakim tidak bisa komentar terkait putusan, karena saya juga sebagai anggota majelis, namun dapat diakses dari direktorasi putusan,” ujar Jemmy ketika dikonfirmasi pewarta, Selasa (05/8/2025).
Menyatakan Terdakwa DELLA VITA Alias ADEL Binti M. HATTA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Turut serta melakukan pembantuan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua primair;
Dalam amar putusannya, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Amar putusan majelis hakim menetapkan barang bukti 1-19 dirampas untuk negara, senada dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Stefano dari Kejaksaan Negeri Samarinda, berupa:
1. Sebidang tanas seluas 364 m2 yang diatasnya berdiri sebuah bangunan yang terletak di Jl. Bango II No.16B Kel. Pondok Labu Kec. Cilandak Jakarta Selatan dengan nomor alas hak milik 6187
2. Buku tanah dan surat ukur sesuai dengan nomor alas hak 6187 yang terletak di Jl. Bango II No.16B Kel. Pondok Labu Kec. Cilandak Jakarta Selatan
3. 1 (satu) bundel sertifikat Hak Milik Nomor 6187 atas nama SRI KRISTIANTI KARTIKOWATI
4. 1 (Satu) bundel akta jual beli nomor 43/2024 tanggal 22 Mei 2024
5. 2 (dua) lembar ijin mendirikan bangunan nomor 3571/IMB/2011
6. 2 (dua) lembar blueprint hunian A 01 dan A 02
7. Seluruh uang di rekening BCA norek 2910767651 atas nama DELLA VITA
8. Seluruh uang dalam rekening BCA Norek 7401082607 atas nama DELLA VITA
9. Seluruh uang dalam rekening BCA norek 6044381766 atas nama Drs AGUS HERMAWAN
10. Seluruh uang dalam rekening deposito BRI 38401009796404 atas nama DELLA VITA
11. 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y 17 S warna grey
12. 1 (satu) unit handphone merk Infinix Smart 8 Pro warna navy
13. 1 (satu) unit handphone merk Iphone 14 Pro Max warna ungu dengan IMEI (slot 1) 352680942658975, IMEI (Slot 2) 352680942610307
14. 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A54 warna putih dengan Imei (Slot 1) 356080129130896, Imei (slot 2) 357141189130892
15. 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A11 warna putih dengan Imei (slot 1) 356173118799928, Imei (slot 2) 356174118799926
16. 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y100 5G warna biru tua dengan Imei (slot 1) 868075077297995, Imei (slot 2) 868075077297987
17. 1 (satu) unit handphone merk Vivo V25E warna emas dengan Imei (Slot 1) 861540068062796, Imei (Slot 2) 861540068062788
18. 1 (satu) unit handphone merk Vivo V2022 warna biru dengan Imei (slot 1) 865762056856890, Imei (slot 2) 865762056856882
19. 1 (satu) unit handphone merk Infinix Note 30 Pro warna navy
Demikian juga dengan 9 barang bukti di rampas untuk dimusnakan berupa :
* 1 (satu) unit buku tabungan bank Mandiri warna biru a.n. DELLA VITA dengan Norek 900-00-3234302-3
* 1 (satu) buah buku tabungan tahapan BCA warna biru a.n. DELLA VITA dengan norek 7401082607
* 1 (satu) buah buku tabungan tahapan BCA warna biru a.n. AGUS HERMAWAN dengan Norek 7401115751
* 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri warna biru a.n. Drs AGUS HERMAWAN dengan Norek 900-00-0450299-4
* 1 (satu) buah ATM debit Mandiri Platinum warna hitam dengan No. Kartu 4617006011784422
* 1 (satu) buah ATM debit Mandiri Platinum warna hitam dengan No. Kartu 4617006011784422
* 1 (satu) buah ATM debit BCA Platinum warna hitam dengan No. Kartu 5260512044070249
* 1 (satu) buah ATM debit BCA Platinum warna hitam a.n. DELLA VITA dengan No. Kartu 5260511001899368
* 1 (satu) buah buku tabungan BCA dengan Norek 2910767651 atas nama DELLA VITA
Senada dengan tuntutan jaksa, majelis hakim dalam putusannya juga menyatakan 56 barang bukti terlampir dalam berkas perkara.
Kasi Inteljen Kejari Samarinda, Bara Mantio, SH melalui pesan WatsApp nya dengan singkat mengatakan terkait putusan tersebut kita masih pikir-pikir kita punya waktu 7 hari setelah putusan. Putusan tersebut akan dilaporkan ke pimpinan dulu, ujarnya singkat. (Agazali).











