Tarik Surat Pertama & Perpanjang Masa Jabatan Ketua DPC, Ketua Hanura Sulsel : Instruksi DPP Harus di Hormati
Editor : Andi Arya/Andi A Effendy
Makassar, Beritakota Online -DPP Partai Hanura menarik kembali surat bernomor ISN/Ketum/V/2025 tertanggal 28 Mei 2025 tentang usulan plt ketua DPC.

Sebelumya, instruksi surat pertama yang ditandatangani langsung Ketua DPP Osman Sapta dan Sekjen Benny Rhamdani kepada Ketua DPD seluruh Indonesia untuk mengajukan nama Plt ketua DPC yang berakhir masa jabatannya.
Namun, pada surat instruksi kedua nomor A/195/DPP-HANURA/VI/2025 tertanggal 25 Juni 2025 tentang perpanjangan masa berlaku periode kepengurusan 18 DPC se-Sulawesi Selatan.
Ketua DPD Hanura Sulsel, Kol Purn Ir Amsal Sampetondok MSi menanggapi santai karena berdasarkan hirarki bahwa Instruksi DPP harus dihormati dan dijalankan sebagai poin-poin yang dalam surat Instruksi tersebut.
“DPD tegak lurus ke DPP berkaitan instruksi perpanjangan masa kepengurusan ketua DPC yang dikeluarkan”. Tegasnya
Tidak perlu dipersoalkan dan ditanggapi beragam surat tersebut karena memang datangnya instruksi tersebut semua dari DPP.
Jadi, bila ada kader dan pengurus DPC mengeluarkan pendapat atau narasi di media tentang usulan DPD yang ditolak mengenai pelaksana tugas (PLT) berarti orang tersebut tidak memilki analisa dan kemampuan membaca isi surat/instruksi pertama DPP.
“Apa yang kami lakukan semua berdasar kepada perintah (instruksi) DPP termasuk usulan PLT sebelumnya”. Tegasnya
Menanggapi dinamika pergantian Ketua DPD pada musyawarah daerah (MUSDA) yang akan datang, Amsal juga dengan bijaksana akan mengikuti petunjuk organisasi (PO) DPP untuk dilaksanakan.
“Semua bisa mendaftar calon Ketua DPD termasuk tokoh dari luar Hanura sesuai PO”. Kuncinya











