Gegara Bawa Kabur Uang Rp12,5 Juta Dan Tipu Karyawan Toko, Oknum Janda Satu Anak Diciduk Polres Maros

Gegara Bawa Kabur Uang Rp12,5 Juta Dan Tipu Karyawan Toko, Oknum Janda Satu Anak Diciduk Polres Maros

Editor : Syamsul Bahri/A. Arya/Andi A Effendy

Maros, Berita kota online – Seorang wanita berinisial PU (28), janda beranak satu, kembali ditangkap polisi usai melakukan penipuan di sebuah toko makanan di Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Dengan modus Pelaku mengaku sebagai keluarga pemilik usaha dan meminta sejumlah uang kepada karyawan kasir.

Aksi penipuan tersebut terekam kamera pengawas (CCTV). Dalam rekaman terlihat pelaku datang seorang diri, lalu berpura-pura mengenal pemilik toko, sebelum akhirnya membawa kabur uang senilai Rp12,5 juta.

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru sebulan keluar dari penjara.

“Pelaku ini sudah delapan kali melakukan aksi penipuan di beberapa wilayah Sulawesi Selatan. Modusnya selalu sama, berpura-pura menjadi keluarga pemilik usaha dan meminta uang,” ujar AKBP Douglas saat dikonfirmasi, Selasa (24/6).

Setelah PU melakukan aksinya, dia kabur ke Sulteng, berkat kesigapan petugas polres Maros pelaku PUberhasil diamankan di Kota Palu, Sulawesi Tengah, berkat kerja sama antara Polsek Mandai dan Polsek Palu Barat.

“Kami langsung melakukan pelacakan begitu menerima laporan. Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” tambahnya.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Mandai. Ia dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

( Herman )

src="https://beritakotaonline.com/wp-content/uploads/2025/09/IMG_20250923_154141.jpg" alt="" width="957" height="1600" /> >

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *