Kejari Maros Tahan Mantan Sekdis Kominfo Atas Dugaan Kasus korupsi, Bakal ada menyusul Tersangka Baru 

Kejari Maros Tahan Mantan Sekdis Kominfo Atas Dugaan Kasus korupsi, Bakal ada menyusul Tersangka Baru

Editor : Syamsul Bahkri /A.Arya/Andi A Effendy

Maros, Berita kota online — Setalah melalui serangkaian penyidikan, akhirnya mantan Sekdis Kominfo MT ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi satu miliar lebih.

Setelah sekian lama menjadi bola panas di lingkungan Kejaksaan Negeri Maros, kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Belanja Internet Command Center Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2021 hingga 2023, kini mulai menemukan titik terang.

Kajari Maros Dalam konferensi pers yang digelar Senin, 23 Juni 2025 di lobi Kantor Kejari Maros, Zulkifli, SH, MH, secara resmi mengumumkan penetapan satu orang tersangka berinisial M.T., yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid E-Government sekaligus Sekretaris Dinas Kominfo Maros, serta merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan tersebut.

Menurutnya penetapan tersangka berdasarkan MT ini setelah ditemukan cukup alat bukti keterlibatannya dinilai ia diduga kuat penyabab terjadinya kerugian negara, karena MT ini sebelumnya menjabat sebagai Kabid E-Government sekaligus Sekretaris Dinas Kominfo Maros, serta merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan dan pengumpulan dua alat bukti yang sah, MT diduga kuat melakukan penyimpangan pada kegiatan belanja internet yang menggunakan skema e-Katalog, dengan total pagu anggaran selama tiga tahun berturut-turut sebagai berikut:

Tahun 2021: Rp 3.620.000.000, Tahun 2022: Rp 5.160.000.000 dan Tahun 2023: Rp 4.544.000.000.

Dijelaskan juga,Total anggaran yang dikelola selama tiga tahun itu mencapai Rp 13,324 miliar, bersumber dari APBD Kabupaten Maros. Berdasarkan hasil audit investigasi dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.049.469.989 (satu miliar empat puluh sembilan juta empat ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah

“Tersangka MT ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-/P.4.16/Fd.1/06/2025, dan telah resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Maros untuk 20 hari ke depan. Langkah ini dilakukan guna mendalami lebih lanjut keterlibatan dan alur pertanggungjawaban anggaran di lingkup Dinas Kominfo Maros,” jelas Kajari.

Dalam keterangannya, Kepala Kejari Maros, Zulkifli menyebutkan bahwa tersangka diberi ruang untuk mengembalikan kerugian negara sebagai bentuk itikad baik. Namun ia menegaskan bahwa hal ini bukan berarti kasusnya dihentikan, melainkan hanya akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penuntutan oleh jaksa kelak.

“Kami tetap melanjutkan proses hukum sesuai koridor. Pengembalian kerugian negara tidak menghentikan proses pidana. Tapi bisa dipertimbangkan dalam tuntutan nanti, apakah memberatkan atau meringankan,” ujarnya di hadapan awak media.

Terkait adanya kemungkinan bakal ada tersangka tambahan, Kajari memberikan sinyal bakal ada tersangka lain, menurutnya pihaknya masih terus bekerja pengumpulan bukti -bukti baru.

 

“Kita lihat nanti, karena ini kami masih terus melakukan pendalaman pemeriksaan, peluang adanya tersangka tambahan kami akan terus berupaya ungkap kasus ini sampai tuntas,Penyidik terus melakukan pendalaman terhadap struktur pengadaan, alur pencairan dana, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta atau menikmati aliran dana”” pungkas Kajari.

Laporan : Herman

src="https://beritakotaonline.com/wp-content/uploads/2025/09/IMG_20250923_154141.jpg" alt="" width="957" height="1600" /> >

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *