Restorative Justice, POLSEK Tinanggea Musyawarah Selesaikan Tindak pidana Pengeroyokan Dengan Warga
Editor : Moch Amir D/Umar Dany/A.Arya
TINANGGEA, Berita Kota Online,Senin, tanggal 16 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 wita telah dilaksanakan giat Musyawarah penyelesain Tindak Pidana pengeroyokan
.

a. Lap. Duan / 18 / III / RES. Konsel / SEK. TGA, tanggal 19 Maret 2025.
b. Sp.Gas/20/III/RES.1.6./2025/Reskrim Tinanggea, tanggal 19 Maret 2025.
c. Sp. Lidik/18/III/RES.1.6./2025/Reskrim Tinanggea, tanggal 19 Maret 2025.
Berdasarkan hal tersebut di atas telah dilakukan mediasi kekeluargaan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh warga Desa akuni terhadap warga desa Lakara Kec. Palangga Selatan. Yang terjadi di jalan Poros Tinanggea – Torobulu tepatnya di Desa Akuni, kec. Tinanggea kab. Konsel pada hari Rabu, tanggal 19 Maret 2025 sekitar pukul 17.50 wita, adapun yang menghadiri giat tersebut adalah
IPTU MURSADIN S.H ( Kapolsek Tinanggea) IPTU SANGKOT SIREGAR, S.Si ( kapolsek Palsel)
Kanit Reskrim Polsek Tinanggea Kanit Reskrim Polsek Palangga Selatan. Banit Reskrim Polsek Tinangge
MUHAMMAD AMIR (kepala biro sultra berita kota online)HERMAN als. Dg. RATE tokoh masyarakat desa Lakara
BADDU TANG (orang tua pelaku anak FAREL)ANTO (orang tua pelaku anak IKRA)Masyarakat Desa Lakara dan Masyarakat Desa akuni.
Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut diatas dengan cara musyawarah kekeluargaan. keluarga pelaku meminta maaf atas perbuatannya telah melakukan penganiayaan kepada korban dan berjanji tidak mengulanginya kembali.
kedua pelaku bersedia wajib lapor setiap hari Selasa dan Kamis.
korban bersedia untuk tidak melanjutkan laporannya dan bersedia untuk mencabut laporan tersebut.
Dengan adanya penyelesaian tersebut diharapkan warga Desa Akuni Kec. Tinanggea dan warga Desa Lakara Kec. Palangga Selatan tidak lagi mempermaslahkan pengeroyokan dan selalu menjaga situasi kamtibmas daerah masing masing.










