Sidang praperadilan antara Poppy Murtiyanti melawan Polrestabes Makassar, Pihak Pemohon Nilai Diduga cacat prosedural dan tidak sah secara hukum
Makassar, Beritakota Online– -Sidang praperadilan antara Poppy Murtiyanti melawan Polrestabes Makassar dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2025/PN.Mks masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Makassar. Pihak pemohon menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Poppy Murtiyanti cacat prosedural dan tidak sah secara hukum.

Kasus eksploitasi seksual yang melibatkan Elf dan dua tersangka lainnya memasuki babak baru setelah melalui berbagai upaya hukum dan proses penyidikan yang panjang. Awalnya, dua orang ditetapkan sebagai tersangka “Ry” dan “HH’ dalam kasus ini, namun setelah proses penyidikan lebih lanjut, Elf juga ditetapkan sebagai tersangka. stelah proses penyidikan memakan waktu cukup lama sebelum akhirnya kasus ini di sidangkan dan sudah diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar dan telah berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde), dengan nomor putusan : 1315/Pid.B/2024/PN.Mks, atas nama tersangka ROY, Nomor putusan : 1322/Pid.B/2024/PN. Mks, atas nama Elfrida dan Hema Hayatri.
Setelah itu laporan dari tersangka “Elf” juga dinaikkan dan Korban alias Poppy Murtiyanti menjadi tersangka, yang menurut Korban alias Poppy Murtiyanti, terkesan sangat dipaksakan. Dalam perjalanannya, korban sempat ditahan selama 12 hari di Rumah Tahanan Titipan Polrestabes Makassar sebelum akhirnya penahanannya ditangguhkan.
Pihak Korban alias Poppy Murtiyanti juga menyoroti adanya kejanggalan dalam penetapan tersangka. Mereka menilai terdapat banyak bukti yang tidak valid, seperti saksi-saksi yang tidak berada di lokasi kejadian pada waktu yang tepat, yang mengakibatkan cacat hukum pada tempus delicti (waktu kejadian) dan locus delicti (lokasi kejadian). Selain itu, saksi ahli yang seharusnya dihadirkan dalam persidangan Praperadilan juga tidak hadir, maka patut dipertanyakan.
Bahwa selain alat bukti keterangan saksi, diduga Penyidik Polrestabes makassar Unit Tipidter menetapkan Poppy Murtiyanti sebagai Tersangka menggunakan alat bukti digital berupa flashdisk hasil foto dan rekaman video ketelanjangan, dimana pada saat Poppy Murtiyanti dimintai keterangannya (BAP) oleh Penyidik Polrestabes makassar Unit Tipidter hanya diperlihatkan hasil foto dan rekaman video dari laptop Penyidik, sehingga patut diduga alat bukti foto dan rekaman video tersebut bukan asli Metadata File foto dan rekaman video dari Laboratorium Kriminal Forensik sebagai lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang terkait digital Forensic, Oleh karena itu alat bukti Flashdisk yang dimiliki Penyidik Polrestabes makassar Unit Tipidter adalah Tidak Sah dan tidak berdasar hukum.
Korban alias PM kemudian mengajukan Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar dengan alasan bahwa statusnya sebagai tersangka tidak relevan dan tidak masuk akal. “Jika saya tahu saya akan menjadi tersangka juga, saya tidak akan melapor” ungkap korban. Saat ini, proses persidangan masih berlangsung hingga saat ini dan telah dijadwalkan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Makassar yang bernama “WAHYUDI SAID, S.H.,M.Hum., agenda sidang PUTUSAN pada Senin mendatang.
Korban alias Poppy Murtiyanti berharap PraPeradilan dapat memberikan “KEADILAN YANG SESUNGGUHNYA”, mengingat ia adalah pihak yang dieksploitasi dan merasa tidak seharusnya dikriminalisasi.
Poppy Murtiyanti (PM) melalui tim kuasa hukumnya, Reza Darmawan, S.H., dan Arham Iqramullah, S.H., mengajukan praperadilan dengan alasan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polrestabes Makassar cacat prosedural. Dalam permohonannya, tim kuasa hukum menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penetapan tersangka oleh kepolisian.
PM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran video ketelanjangan berdasarkan barang bukti berupa flashdisk merek Sandisk 8GB yang berisi video berdurasi 2 menit 50 detik. Namun, tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa barang bukti tersebut bukan milik klien mereka serta mempertanyakan keabsahan bukti digital yang digunakan oleh penyidik Polrestabes Makassar.
Dalam sidang praperadilan yang berlangsung sejak 21 Februari 2025 dan dijadwalkan diputuskan oleh Hakim Wahyuni Said, S.H., M.Hum., pada 3 Maret 2025, tim kuasa hukum Poppy Murtiyanti mengajukan sejumlah keberatan sebagai berikut:
1. Penetapan Tersangka yang Keliru
– Alat Bukti yang digunakan bukan milik Poppy Murtiyanti.
– Video yang dijadikan dasar penetapan tersangka bukan hasil autentik dari Laboratorium Kriminal Forensik, sehingga tidak sah secara hukum.
2. Kesalahan Locus Delicti (Tempat Kejadian Perkara)
– Kejadian sebenarnya terjadi di Perumahan R2000, Kabupaten Gowa, namun laporan polisi dibuat di Polrestabes Makassar.
3. Ketidaksesuaian Tempus Delicti (Waktu Kejadian Perkara)
– Video dibuat pada Oktober 2022, tetapi laporan polisi “Elf” baru dibuat pada Januari 2023, sehingga terdapat ketidaksesuaian waktu yang signifikan.
– Tidak ada unsur pidana yang terpenuhi sesuai dengan pasal yang disangkakan oleh penyidik.
4. Alat Bukti yang Tidak Sah
– Tidak ada saksi mata yang menyaksikan langsung saat video dibuat.
– Keterangan ahli dianggap tidak relevan karena pada saat sidang pembuktian, saksi ahli tidak hadir dalam persidangan Praperadilan di PN Makassar. Maka patut
dipertanyakan.
– Pada 18 Juli 2024, laporan polisi dibuat oleh Elf di Polrestabes Makassar.
– Pada 7 Agustus 2023, penyidik Polrestabes Makassar sudah mengetahui keberadaan video sebelum laporan dibuat.
– Pada 23 Oktober 2024, Poppy Murtiyanti resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Makassar berdasarkan surat nomor B/465/X/Res 1.24/2024/Reskrim.
Tim kuasa hukum Poppy Murtiyanti menyatakan bahwa kasus ini penuh dengan kejanggalan dan diduga melanggar prosedur hukum yang berlaku. Mereka meminta agar Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan praperadilan dan membatalkan status tersangka yang telah ditetapkan oleh Polrestabes Makassar.
“Penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah karena didasarkan pada alat bukti yang tidak valid dan cacat prosedur. Kami meminta agar hakim yang mulia memberikan keadilan dan membatalkan status tersangka ini,” ujar salah satu anggota tim pengacara.
Hakim Wahyuni Said, S.H., M.Hum., yang memimpin sidang ini, memiliki rekam jejak panjang dalam dunia peradilan. Beliau menjabat sebagai Hakim Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Makassar sejak Januari 2023. Sebelumnya, beliau pernah bertugas di berbagai pengadilan negeri lainnya, termasuk sebagai Ketua Pengadilan Negeri Masamba dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Menggala. Pendidikan hukum beliau ditempuh di Universitas Merdeka Malang, baik untuk strata satu maupun pascasarjana dalam bidang Ilmu Hukum.
Hakim Wahyuni Said, S.H., M.Hum., dikenal sebagai sosok yang berintegritas tinggi, tegas, dan berpegang teguh pada prinsip keadilan dalam setiap keputusannya. Dengan rekam jejak panjang dalam dunia peradilan, beliau telah membuktikan dedikasi dan ketegasannya dalam menegakkan hukum secara adil dan profesional. Kepemimpinannya yang bijaksana serta pengalamannya di berbagai pengadilan negeri menjadikan beliau sebagai hakim yang dihormati dan diandalkan dalam menangani perkara-perkara kompleks, termasuk dalam sidang praperadilan ini.
Korban dan tim kuasa hukumnya berharap agar Hakim Wahyuni Said, S.H., M.Hum., dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta hukum yang ada. Mereka menaruh kepercayaan penuh kepada hakim yang mulia untuk meninjau kembali kejanggalan-kejanggalan dalam penetapan tersangka serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Selain itu, mereka berharap agar hakim yang mulia dapat mempertimbangkan dengan bijaksana seluruh bukti dan argumen yang diajukan, sehingga keputusan yang diambil mencerminkan keadilan sejati dan melindungi hak-hak korban dari kriminalisasi yang tidak semestinya. Keputusan yang adil diharapkan tidak hanya memberikan kejelasan hukum bagi korban, tetapi juga menjadi preseden bagi penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang.
Editor : Muh Jufri /A.Arya














