oleh

Ditreskrimsus Polda Riau Bekuk Warga Diduga Pelaku Penyalahgunaan Pengangkutan/Niaga BBM Subsidi Pemerintah Dengan Memakai Mobil Modifikasi

>

Riau, Beritakota Online-Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau Menangka Dua Oknum pelaku berinisial RP (19) dan Z (52) melakukan tindak pidana dibidang Migas berupa penyalahgunaan pengangkutan/niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah yang terjadi di SPBU PT. RADITYA PUTRA ABADI No. 13.295.609 Jalan Lintas Pekanbaru-Kuansing, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekira pukul 09.20 Wib.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan bahwa Pengungkapan Perkara dibidang Migas berupa penyalahgunaan pengangkutan/niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah.

Menurut Kombes Pol Teguh Widodo ini Berawal dari laporan masyarakat, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penindakan kepada oknum masyarakat yang melakukan tindak pidana dibidang Migas berupa penyalahgunaan pengangkutan/niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah yang terjadi di SPBU PT. RADITYA PUTRA ABADI No. 13.295.609 Jalan Lintas Pekanbaru-Kuansing, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Pelaku RP (19) dan Z (52) diamankan petugas pada saat melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis Bio solar dengan modus operandi menggunakan tangki modifikasi didalam bak mobil Mobil L 300 merk Mitsubishi yang ber Nomor Polisi BM 8051 KF warna hitam yang berkapasitas 3.000 Liter, katanya seperti dalam relisnya kepada Beritakota Online , Sabtu ( 27/05/2023).

Ditambahkan pula bawa Mobil Panther merk Isuzu yang ber Nomor Polisi BM 1898 KB warna silver yang berkapasitas 455 Liter, Pelaku RP (19) dan Z (52) mengatakan bahwa bahan bakar minyak jenis Bio solar yang mereka beli di SPBU akan dijual kembali kepada PETI (Penambang Emas Tanpa Izin) disekitar wilayah kab. kuansing diharga Rp. 8.000.- per liter, pelaku RP (19) dan Z (52) sudah ditetapkan sebagai tersangka, ujarnya.

Adapun Kedua Oknum pelaku ini di persangkaan pada Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Negara Republik Indonesia No. 6 tahun 2023 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp. 60.000.000.000.-.

Dirreskrimsus Polda Riau ini menjelaskan pulan bahwa Kini pelaku RP (19) dan Z (52) sudah dilakukan penahanan beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

” Intinya Polda Riau tetap Berkomitmen utk terus melakukan tindakan tegas terkait penyalahgunaan BBM subsidi, ” Tegas Kombes Pol Teguh Widodo.

Editor : Andi Eka/Andi A Effendy

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *