Makassar, Beritakota Online-lSM DPP JANGKAR Makassar melakukan investigasi dan observasi di lokasi pembuangan sampah Kota Baru Tallasa City oleh PT. Parangloe Indah Tamalanrea Makassar, ternyata dalam investigasi nya ditemukan bahwa Manajemen Tallasa City Oleh PT. Parangloe Indah membuang sampah nya dilokasi yang diduga kuat tidak mengantongi izin Amdal sehingga berdampak kuat mencemari lingkungan sekitar apalagi produksi sampah yang ada dilapangan adalah dominan sampah anorganik yang sulit diurai dan hancur.
Ketua LSM Jangkar melalui perwakilannya A. Syam KM mengatakan bahwa pembuangan sampah yg dilakukan oleh Tallasa city adalah perbuatan pidana dan melawan hukum untuk pencemaran dan pengrusakan lingkungan sesuai UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2020 tentang Pengelolaan sampah, temuan Kami ini secara serius akan Kami tindak lanjuti dan laporkan kepada Aparat Hukum maupun kepada Pemerintah Kota Makassar,Terkhusus kepada Bapak Walikota Makassar Kami harapkan ada tindakan tegas kepada manajemen Tallasa city yang diduga telah melakukan pencemaran lingkungan dan disinyalir lokasi pembuangan sampahnya tidak berizin, olehnya itu Kami mengharap kan agar Pemerintah Kota Makassar dapat bersinergi dengan baik bersama DPP Jangkar untuk mensikapi dan menindaki perbuatan tersebut sesuai tupoksinya masing masing, Jangan ada pembiaran terhadap perbuatan tersebut agar hal ini menjadi pembelajaran untuk seluruh pelaku usaha yang bergerak dibidang perumahan seperti Tallasa city agar patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah khususnya kepada kepentingan lingkungan, pangkasnya. ( Relis DPP Jangkar)
Editor : Andi Arya/H Sakkar/Andi A Effendy
Komentar