Makassar, Beritakota Online-Direktorat Lalulintas Polda Sulawesi Selatan melalui Sat PJR akan memberikan pelayanan terbaik pengawalan sebagaimana yang telah di atur dalam Peraturan Pemerintah PP no 43 tahun 1993.dan juga di atur dalam pasal 135 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Kasat PJR AKBP DR H.Masaluddin SIP.SH.MH dalam relisnya ke media mengatakan,pihak PJR akan memberikan pelayanan pengawalan di setiap wilayah termasuk pengawalan Ambulance asalkan masyarakat memberikan informasi melalui layanan online pengawalan PJR Polda Sulsel yang sudah ada.
PJR Polda tidak melakukan pengawalan harus memandang strata sosial atau kelompok serta hal yang tertentu saja,namun kami melayani dan melakukan pengawalan merupakan tugas kami untuk warga negara indonesia,sehingga kami anjurkan agar masyarakat yang ingin membutuhkan pengawalan silahkan hubungi layanan online kami dan siap mengawal anda.
Dihimbau kepada masyarakat bukan hanya yang berduka saja termasuk warga masyarakat yang kegiatannya membutuhkan kehadiran polisi baik dalam bentuk pengamanan maupun dalam bentuk pegawalan tolong jangan pernah sungkam dan segan menghubungi pihak kepolisian insya Allah Polri siap melayani dan kami ada untuk anda
Sekali lagi saya tegaskan kepada masyarakat khusus nya pengawalan ambulance apabila membutuhkan pengawalan maka kami siap melayani dengan menghubungi call center kami ,kegiatan selain menjadi tugas kami juga merupakan amal Zahiriyah bagi anggota, ucap DR Masaluddin.(Relis PJR)
Editor : Andi Eka/Andi A Effendy
Komentar