oleh

26 Juli PPKM Level IV Diterapkan, Walikota Makassar : Resepsi Pernikahan Ditiadakan , Akan ” “Didenda Rp 50 Juta ” Yang Melanggar

>

“Untuk denda administrasi, akan diberikan paling banyak Rp 50 juta bila ditemukan pelanggaran perlindungan kesehatan masyarakat,”

Makassar, Beritakota Online- Mulai Senin 26 Juni 2021, warga Makassar tidak boleh membawa kendaraan baik roda empat dan roda dua jika belum vaksin.

Pasalnya, salah satu syarat membawa kendaraan saat Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PKPM) Level 4 adalah wajib punya surat keterangan vaksin minimal vaksin pertama Covid-19.

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, mengatakan aturan PKPM Level 4 berlaku di Makassar untuk mencegah melonjaknya penderita Corona.

Aturan ini sudah fiks dari Pusat.

Selain Makassar, Kabupaten Tana Toraja juga kena aturan pemberlakuan PKPM Level 4 di Sulawesi Selatan.

Dalam bahasa pemerintah disebut PPKM Level 4 atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 berlaku mulai Senin 26 Juli 2021.

PPKM Level 4 atau pembatasan mirip-mirip lockdown (penguncian) diterapkan berdasarkan data-data penyebaran Virus Covid-19.

Dan Makassar sebagai ibu kota provinsi dan Tana Toraja masuk kategori itu.

Pemerintah Indonesia akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) level IV atau 4 di 45 kabupaten/kota yang tersebar di 21 provinsi di Indonesia, di luar Pulau Jawa dan Bali.

Hal ini diputuskan dalam rapar koordinasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ( KPC PEN ) yang dipimpin Ketua KPC PEN, Airlangga Hartarto, Sabtu (24/7/2021).

Salah satu dari 21 provinsi tempat penerapan PPKM level IV adalah Sulawesi Selatan ( Sulsel ).

Lalu, dari 24 kabupaten dan kota di Sulsel, Makassar dan Tana Toraja jadi tempat penerapan PPKM level IV.

“Benar sekali (akan diberlakukan PPKM level IV di Makassar),” kata Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, Seperti dikutif dari Tribun-Timur.com.

PPKM level IV akan diterapkan selama 14 hari atau 2 pekan, mulai, Senin (26/7/2021) hingga Minggu (8/8/2021).

Selama penerapan PPKM level IV di Makassar, apa saja yang diatur?

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen Work from Home (WfH).

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Adapun yang termasuk sektor esensial yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.

4. Kegiatan sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen Work from Office (WfO).

5. Kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

6. Supermarket pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

7. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

8. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.

10. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

12. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

13. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

14. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

15. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.

16. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

a. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

b. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Ketentuan hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

17. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

18. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Sanksi PPKM Level 4

Di DKI Jakarta penerapan protokol kesehatan dan sanksi pada sektor transportasi umum PPKM Level 4, mengacu pada pasal 24 dan 25 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Pada pasal 25 Pergub Nomor 3 Tahun 2021, disebutkan ada beberapa sanksi yang akan diberikan bila melanggar aturan, yakni ;

1) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab transportasi umum, termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring, yang tidak melaksanakan kewajiban pelindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dikenakan sanksi administratif berupa:

a. denda administratif;

b. pembekuan sementara izin; dan

c. pencabutan izin.” Untuk denda administrasi, akan diberikan paling banyak Rp 50 juta bila ditemukan pelanggaran perlindungan kesehatan masyarakat.

Apabila mengulangi kembali, akan ada pembekuan izin sementara, dan saat masih melakukan lagi, maka izin akan dicabut

Di Bekasi, selama proses PPKM Darurat diterapkan pada 3-20 Juli 2021, petugas telah menyegel sebanyak 33 tempat usaha mulai dari rumah makan, tempat futsal, fitnes, hingga dua perusahaan yang tidak memiliki Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Sementara untuk PPKM Level 4, PemKot Bekasi akan langsung menerapkan sanksi ditempat.

Di Makassar, Sanksi PPKM Level 4 akan dibuatkan peraturannya oleh stakeholder terkait.

Daftar provinsi dan kabupaten/kota PPKM Level 4 Selain Jawa-Bali

Selain Makassar dan Tana Toraja, berikut daftar provinsi dan kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali tempat penerapan PPKM level IV mulai pada Senin lusa.

Berikut daftarnya:

* Bengkulu: Kota Bengkulu

* Jambi: Kota Jambi

* Kalimantan Barat: Kota Pontianak

* Kalimantan Selatan: Kota Banjar Baru, Kota Banjarmasin

* Kalimantan Timur: Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Panajam Paser Utara

* Kalimantan Utara: Bulungan, Kota Tarakan, Nunukan.

* Kepulauan Bangka Belitung : Bangka Barat, Belitung, Belitung Timur

* Kepulauan Riau: Kota Batam, Kota Tanjung Pinang

* Lampung: Kota Bandar Lampung

* Maluku Utara: Halmahera Barat

* Nusa Tengara Timur: Kota Kupang, Sikka, Sumba Timur

* Nusa Tenggara Barat: Kota Mataram

* Papua: Kota Jayapura, Merauke, Mimika

* Papua Barat: Kota Sorong

* Riau: Kota Pekanbaru

* Sulawesi Tengah: Palu, Marowali Utara

* Sulawesi Utara: Kota Bitung, Minahasa, Minahasa Utara

* Sumatera Barat: Kota Padang

* Sumetara Selatan: Kota Lubuklinggau, Kota Palembang, Kota Prabumulih, Musi Banyuasinm Musi Rawas

* Sumatera Utara: Kota Medan.

Update Corona Sulsel 24 Jam Terakhir

Informasi terbaru terkait data update Covid-19 di Sulawesi Selatan dilansir data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di akun sosial media Twitter @BNPB_Indonesia, Sabtu (24/7/2021).

Terlihat, provinsi dengan angka penambahan pasien terkonfirmasi terbanyak yakni, Jakarta 8.360 pasien.

Diikuti Jawa Barat 7.587 pasien, Jawa Timur 5.699 pasien, Jawa Tengah 5.465 pasien, Banten 2.328 pasien, Kalimantan Timur 2.106 pasien dan DI Yogyakarta 1.628 pasien.

Selanjutnya Sulawesi Selatan di angka 815 pasien. Angka tersebut turun dari sehari sebelumnya di angka 1.286 pasien.

Dengan penambahan 815 pasien di Sulsel membuat angka kumulatif penambahan pasien terkonfirmasi tembus 76.368 orang.

Sementara untuk pasien sembuh naik 408 pasien. Angka tersebut menurun dibandingkan sehari sebelumnya di angka 480 pasien.

Dengan penambahan 408 pasien sembuh di Sulsel membuat angka kumulatif penambahan pasien sembuh tembus 66.967 pasien.

Untuk pasien positif yang meninggal tambah 7 pasien, di angka 1.184 pasien.

Artinya, pasien aktif Covid-19 di Sulsel di angka 8.217 pasien.

Angka itu didapatkan dari angka komulatif pasien terkonfirmasi dikurangi angka kumulatif pasien sembuh, dikurangi lagi angka komulatif pasien positif meninggal.

Sebanyak 8.217 pasien aktif tersebar di rumah Orang Tanpa Gejala (OTG) atau kontak erat yang isolasi mandiri.

Lalu beberapa dirawat di rumah sakit rujukan dan non rujukan di Sulsel.

Artinya rerata penambahan pasien Covid-19 di angka 506 pasien per hari.

Sementara angka pasien terkonfirmasi selama Juli 2021 di angka 12.136 pasien.

Dimana penambahan pasien tertinggi terjadi pada (23/7/2021) dengan 1.286 pasien. Sementara penambahan terendah terjadi pada (4/7/2021) dengan 176 pasien.

*Angka Penambahan Pasien Terkonfirmasi per hari Selama Juli 2021

01/07 + 253 pasien

02/07 + 327 pasien

03/07 + 327 pasien

04/07 + 176 pasien

05/07 + 219 pasien

06/07 + 249 pasien

07/07 + 485 pasien

08/07 + 500 pasien

09/07 + 511 pasien

10/07 + 573 pasien

11/07 + 477 pasien

12/07 + 289 pasien

13/07 + 533 pasien

14/07 + 550 pasien

15/07 + 594 pasien

16/07 + 739 pasien

17/07 + 771 pasien

18/07 + 434 pasien

19/07 + 350 pasien

20/07 + 491 pasien

21/07 + 233 pasien

22/07 + 954 pasien

23/07 + 1.286 pasien

24/07 + 815 pasien

Jumlah penambahan (1-24/7/2021) = 12.136 pasien

Rerata: 506 orang per hari.(Sumber : tribun-timur.com)

Editor : Andi Eka/AA.Rakhmansya/Saiful Dg Ngemba/Andi A Effendy

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed