oleh

Kuasa Hukum Korban Ang Merry Minta Kapolres Gowa Tangkap Para Pelaku yang Melakukan Pengeroyokan

>

BERITAKOTAONLINE.COM,  MAKASSAR — Kuasa hukum Ang Merry, korban pengeroyokan di rumah suaminya di Jalan Abdul Muthalib Dg. Narang, meminta Kapolres Gowa untuk mengungkap dan menangkap para pelaku yang melakukan pengeroyokan.

Hal tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum Ang Merry terkait ‘Pengeroyokan yang dilakukan kliennya saat menggelar konferensi pers di Jl. Yusuf dg Ngawing, Makassar, Senin (12/07/2021).

Akhmad membeberkan, pelaporan dan visum telah dilakukan Merry pada Rabu (07/07/2021) hingga sekitar pukul 20.00 Wita. “Pasca hal tersebut dijanjikan pemeriksaan para saksi, namun sayangnya tidak terjadi pemeriksaan saat dibawakannya para saksi pada Kamis (08/07/2021),” beber Akhmad Kuasa Hukum Ang Merry

Akhmad menyebutkan, Laporan ke Polres Gowa dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP : 755/VII/2021/SULSEL/RES GOWA/SPKT Tertanggal 7 Juli 2021. Yang dilaporkan adalah Kong Ambry Kandoly Berteman 4 (empat) orang dengan dugaan tindak pidana Pengeroyokan Pasal 170 KUHP Pidana.

Kata dia, hingga tanggal 12 Juli ini belum dilakukan pemanggilan terhadap saksi dan belum adanya tindakan hukum oleh penyidik Polres Gowa. “Ini yang kemudian yang menjadi pertanyaan bagi kami, belum adanya langkah-langkah hukum yang dilakukan,” ucapnya

Kuasa Hukum Ang Merry, Akhmad Rianto menuturkan kronologis, bahwa pada tanggal 7 Juli 2021 sekitar pukul 11.00 Wita, Merry mendatangi rumah yang ditempati oleh suaminya yang berada di Jalan Abdul Muthalib Dg. Narang No.84 Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Kuasa Hukum Ang Merry, Akhmad Rianto

Akhmad mengatakan, perihal kedatangannya itu untuk menanyakan, mengapa suaminya (Kong Ambry Kandoly) selalu memeras anak-anaknya yang mana kemudian anak-anaknya saat ini melakukan usaha padahal anaknya sedang menanggung utang.

“Ketika Merry mendatangi suaminya, ia dihampiri oleh beberapa orang, yakni Jilianti, Ruzzo, Berce, Kong Ambry Kandoly dan satu orang perempuan,” ungkapnya.

Lanjut Akhmad menerangkan, sebelum pengeroyokan tersebut, terjadi adu mulut antara Merry dan beberapa orang yang menghampirinya.

“Saat itu terjadi adu mulut, kemudian ia didorong hingga terjatuh. Pada saat terjatuh ia dikeroyok dan dipukuli beramai-ramai. Setelah pengeroyokan, Merry melaporkan kejadian itu pada pihak kepolisian dalam kondisi tangan masih berdarah,” terangnya.

Lanjutnya, setelah melaporkan ia dimintai untuk melakukan visum. Kemudian diketahui bahwa peristiwa ini mengakibatkan jari telunjuk tangan kanan mendapatkan luka robek dengan 7 jahitan, penggumpalan darah pada bagian kepala, kedua belah tangan penuh dengan luka, juga terdapat luka pada bagian badan, dada dan punggungnya.

“Hal ini menunjukkan bahwa korban telah dikeroyok habis-habisan,” tegas Akhmad.

Menurut Akhmad, Karena Merry masih merupakan istri sah dari Kong Ambry, maka harus diterapkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang tindak pidana penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Ia berharap, Polrestabes Gowa segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh saksi dan melakukan gelar perkara, serta bisa melakukan penahanan terhadap para pelaku kekerasan ini.

“Kami berharap pihak kepolisian melakukan proses hukum berjalan profesional dan proporsional serta imparsial sehingga klien kami ibu merry memperoleh keadilan sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *